@theblumers: IF I KNEW SYRUP HAD CAFFEINE IN IT I'D BE EATING PANCAKES EVERYDAY... 😐 #SpiltMilkPodcast

The Blumers
The Blumers
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 22 July 2025 11:04:17 GMT
12014
721
17
16

Music

Download

Comments

o.a42o
o.a42o :
Who is cuter father or son i do not know😁😁
2025-07-22 11:26:13
1
gwash520
gwash520 :
Lincon spilled the milk
2025-07-22 11:11:04
10
mattheus2024
Mattheus Akun Balang :
Kisses 😘
2025-07-26 04:12:11
0
crazycandlesandstories
Crazy Hats & Stories :
way to sidestep that last question 🤣 "is coffee not good for you?" "it's definitely the healthiest form of caffeine."
2025-07-22 13:17:40
2
saeedakazmi952
guddi :
FFIirrssSTT ❤️❤️❤️
2025-07-22 11:08:07
0
ytytytinttt
nottt me :
Hi Lincoln!!!! ❤️
2025-07-22 11:11:06
1
ykndrillin
𝓵𝓲𝓿𝓮.🎭 :
Firsttt
2025-07-22 11:11:52
0
neab6250
Neab Room :
😂
2025-07-22 13:41:20
1
piggy3032
Piggy :
🤣🤣🤣🤣
2025-07-22 12:08:21
0
giggize
Jarana Promaoa :
❤️
2025-07-22 11:12:34
0
cadenmcgarrity
️ :
😁😁😁
2025-07-22 11:08:30
0
monnique166
Monnique :
Did he think you said obese instead of obsessed? 😂
2025-07-24 09:07:10
1
_thrashtalk
ThrashTalk :
‘I am a coffee snob..’ ‘YOU ARE FAT?!’😂
2025-07-22 12:56:02
0
des_rak
Dezraé :
you were gonna say "gets fat"...he read your mind😂😂😂
2025-07-22 11:52:26
0
To see more videos from user @theblumers, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana nasabah di salah satu bank pelat merah kantor cabang Pringsewu periode 2021-2025. Korupsi tersebut senilai Rp17,96 milliar.  Tersangka bernama Cindy Almira yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) di bank milik pemerintah cabang Pringsewu.  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan mengumpulkan alat bukti. “Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) menjadi tersangka,” ujar Armen, Senin (21/7/2025) malam. Dia menjelaskan, modus tersangka menarik dana tabungan, deposito dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Tersangka, kata dia juga melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture) dan mengajukan pinjaman cash collateral (jaminan tunai) fiktif. “Dengan tujuan agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi yang secara keseluruhan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ucapnya. Dalam perkara tersebut, lanjut dia tim penyidik telah menggeledah dan menyita barang bukti berupa sertifikat tanah serta bangunan di Gunung Kancil, Pringsewu dengan perkiraan aset sebesar Rp450 juta. Menurutnya, penyidik juga menyita beberapa handphone (HP) yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana, dana yang diinvestasikan pada beberapa restoran serta uang tunai sebesar Rp552 juta. “Total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan kerugian negara yakni Rp 3,7 milliar,” ucapnya.  Dia menuturkan, untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka CA dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung. Baca berita selengkapnya di : pringsewu24jam.com  ——————————————  Update Berita Seputar Pringsewu 24 Jam!  Follow @pringsewu24jam  Www.pringsewu24jam.com  #SeputarPringsewu #Pringsewu24Jam #pringsewu #KabupatenPringsewu #Lampung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana nasabah di salah satu bank pelat merah kantor cabang Pringsewu periode 2021-2025. Korupsi tersebut senilai Rp17,96 milliar. Tersangka bernama Cindy Almira yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) di bank milik pemerintah cabang Pringsewu. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan mengumpulkan alat bukti. “Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) menjadi tersangka,” ujar Armen, Senin (21/7/2025) malam. Dia menjelaskan, modus tersangka menarik dana tabungan, deposito dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Tersangka, kata dia juga melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture) dan mengajukan pinjaman cash collateral (jaminan tunai) fiktif. “Dengan tujuan agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi yang secara keseluruhan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ucapnya. Dalam perkara tersebut, lanjut dia tim penyidik telah menggeledah dan menyita barang bukti berupa sertifikat tanah serta bangunan di Gunung Kancil, Pringsewu dengan perkiraan aset sebesar Rp450 juta. Menurutnya, penyidik juga menyita beberapa handphone (HP) yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana, dana yang diinvestasikan pada beberapa restoran serta uang tunai sebesar Rp552 juta. “Total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan kerugian negara yakni Rp 3,7 milliar,” ucapnya. Dia menuturkan, untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka CA dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung. Baca berita selengkapnya di : pringsewu24jam.com —————————————— Update Berita Seputar Pringsewu 24 Jam! Follow @pringsewu24jam Www.pringsewu24jam.com #SeputarPringsewu #Pringsewu24Jam #pringsewu #KabupatenPringsewu #Lampung

About