@flk_310: الدلال ألشـَفتة مـَاذڪࢪڪ بـَينةة؟!... . . #محمدعبدالجبار_اغاني❤️‍ #الايكات #العراق_السعوديه_الاردن_الخلج #الشعب_الصيني_ماله_حل😂😂

فاطمۿہَٖ.
فاطمۿہَٖ.
Open In TikTok:
Region: IQ
Tuesday 22 July 2025 12:25:41 GMT
131
28
1
0

Music

Download

Comments

hammoudialtayebhammoudi
حمودي الطيب حمودي763 :
💛💛💛
2025-08-07 23:51:48
0
To see more videos from user @flk_310, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tasikmalaya – Publik dikejutkan dengan dugaan penyimpangan besar-besaran dalam 20 proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Kabupaten Tasikmalaya dengan total anggaran miliaran rupiah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025. Investigasi lapangan menemukan fakta mencengangkan: proyek nekat dijalankan meski diduga tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan tidak mengacu pada RISPAM (Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum). 🔴 Tanpa PBG PBG adalah syarat wajib yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunan peraturan teknis lainnya. Tanpa dokumen ini, setiap bangunan dianggap ilegal. Fakta bahwa proyek bisa tetap berjalan tanpa izin jelas memperlihatkan adanya pembiaran sistematis dari pihak pengawas. 🔴 Tanpa RISPAM Lebih gawat lagi, proyek-proyek tersebut diduga tidak memiliki dasar perencanaan berupa RISPAM. Padahal, RISPAM adalah peta jalan wajib agar pembangunan SPAM tidak tumpang tindih dan benar-benar terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat. Tanpa RISPAM, proyek rawan mangkrak, bahkan hanya jadi tumpukan pipa besi yang mubazir. Seorang pemerhati kebijakan publik menilai kondisi ini sebagai indikasi skandal berjamaah. “Kalau PBG tidak ada, RISPAM pun nihil, lalu proyek tetap jalan, itu bukan sekadar keteledoran. Itu kesengajaan. Anggaran rakyat dipermainkan, hukum diinjak-injak, dan rakyat kecil jadi korban,” tegasnya. Lebih ironis lagi, fungsi pengawasan dari Dinas PUPR, Inspektorat, hingga BPK terkesan mandul. Alih-alih mengoreksi, mereka justru diduga tutup mata. Publik pun mencium bau kongkalikong yang melibatkan oknum pejabat, kontraktor, dan pengawas proyek. Dengan kondisi ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun KPK, untuk segera turun tangan. Sebab, jika dibiarkan, 20 proyek SPAM ini berpotensi bukan hanya gagal fungsi, tapi juga jadi ladang korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Jika hanya mengandalkan pengawasan internal daerah, besar kemungkinan kasus ini berakhir tanpa pertanggungjawaban hukum. A.Rahmat
Tasikmalaya – Publik dikejutkan dengan dugaan penyimpangan besar-besaran dalam 20 proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Kabupaten Tasikmalaya dengan total anggaran miliaran rupiah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025. Investigasi lapangan menemukan fakta mencengangkan: proyek nekat dijalankan meski diduga tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan tidak mengacu pada RISPAM (Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum). 🔴 Tanpa PBG PBG adalah syarat wajib yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunan peraturan teknis lainnya. Tanpa dokumen ini, setiap bangunan dianggap ilegal. Fakta bahwa proyek bisa tetap berjalan tanpa izin jelas memperlihatkan adanya pembiaran sistematis dari pihak pengawas. 🔴 Tanpa RISPAM Lebih gawat lagi, proyek-proyek tersebut diduga tidak memiliki dasar perencanaan berupa RISPAM. Padahal, RISPAM adalah peta jalan wajib agar pembangunan SPAM tidak tumpang tindih dan benar-benar terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat. Tanpa RISPAM, proyek rawan mangkrak, bahkan hanya jadi tumpukan pipa besi yang mubazir. Seorang pemerhati kebijakan publik menilai kondisi ini sebagai indikasi skandal berjamaah. “Kalau PBG tidak ada, RISPAM pun nihil, lalu proyek tetap jalan, itu bukan sekadar keteledoran. Itu kesengajaan. Anggaran rakyat dipermainkan, hukum diinjak-injak, dan rakyat kecil jadi korban,” tegasnya. Lebih ironis lagi, fungsi pengawasan dari Dinas PUPR, Inspektorat, hingga BPK terkesan mandul. Alih-alih mengoreksi, mereka justru diduga tutup mata. Publik pun mencium bau kongkalikong yang melibatkan oknum pejabat, kontraktor, dan pengawas proyek. Dengan kondisi ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun KPK, untuk segera turun tangan. Sebab, jika dibiarkan, 20 proyek SPAM ini berpotensi bukan hanya gagal fungsi, tapi juga jadi ladang korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Jika hanya mengandalkan pengawasan internal daerah, besar kemungkinan kasus ini berakhir tanpa pertanggungjawaban hukum. A.Rahmat
Tasikmalaya – Proyek pembangunan baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Manggung­sari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan. Pasalnya, proyek senilai Rp 449.347.000 yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 itu diduga dilaksanakan tanpa terlebih dahulu mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pantauan di lapangan, pekerjaan sudah berjalan dengan pembangunan fisik dan pengeboran. Papan proyek menunjukkan pelaksana kegiatan adalah CV Aditya Berkah, dengan waktu pengerjaan 120 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 17 Juli 2025. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi terkait terbitnya izin PBG sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah. Selain persoalan izin, lokasi pengeboran air untuk SPAM ini juga menjadi perhatian warga. Titik pengeboran berada cukup dekat dengan area makam, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran air tanah. Secara kesehatan lingkungan, jarak sumber air dengan makam seharusnya memenuhi standar minimal untuk mencegah masuknya bakteri atau zat berbahaya ke dalam air bersih. Sejumlah warga pun mempertanyakan transparansi serta kajian teknis proyek ini. “Kami khawatir airnya tidak sehat, apalagi lokasinya dekat makam. Harusnya dipikirkan matang-matang sebelum membangun,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Proyek ini sendiri tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tasikmalaya dengan pagu Rp 470 juta dan nilai kontrak Rp 449,3 juta. Meski secara administrasi terdata sebagai proyek resmi, absennya izin PBG serta permasalahan lokasi pengeboran dikhawatirkan dapat menimbulkan temuan dalam audit serta masalah hukum di kemudian hari. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan PBG dan kajian lingkungan atas proyek tersebut. -ABDUL RAHMAT
Tasikmalaya – Proyek pembangunan baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Manggung­sari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan. Pasalnya, proyek senilai Rp 449.347.000 yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 itu diduga dilaksanakan tanpa terlebih dahulu mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pantauan di lapangan, pekerjaan sudah berjalan dengan pembangunan fisik dan pengeboran. Papan proyek menunjukkan pelaksana kegiatan adalah CV Aditya Berkah, dengan waktu pengerjaan 120 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 17 Juli 2025. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi terkait terbitnya izin PBG sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah. Selain persoalan izin, lokasi pengeboran air untuk SPAM ini juga menjadi perhatian warga. Titik pengeboran berada cukup dekat dengan area makam, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran air tanah. Secara kesehatan lingkungan, jarak sumber air dengan makam seharusnya memenuhi standar minimal untuk mencegah masuknya bakteri atau zat berbahaya ke dalam air bersih. Sejumlah warga pun mempertanyakan transparansi serta kajian teknis proyek ini. “Kami khawatir airnya tidak sehat, apalagi lokasinya dekat makam. Harusnya dipikirkan matang-matang sebelum membangun,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Proyek ini sendiri tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tasikmalaya dengan pagu Rp 470 juta dan nilai kontrak Rp 449,3 juta. Meski secara administrasi terdata sebagai proyek resmi, absennya izin PBG serta permasalahan lokasi pengeboran dikhawatirkan dapat menimbulkan temuan dalam audit serta masalah hukum di kemudian hari. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan PBG dan kajian lingkungan atas proyek tersebut. -ABDUL RAHMAT

About