@angga_rhm: opo enek seng metu?#sampahmasyarakat #wongmendem

Hi,mas_gaa
Hi,mas_gaa
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 23 July 2025 01:17:12 GMT
1125
44
1
1

Music

Download

Comments

aancheenaun
Aan Chee Naun :
😅😅😅
2025-09-28 13:23:20
0
To see more videos from user @angga_rhm, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) merespons tegas surat PT Mitra Bara Jaya (MBJ) kepada Presiden RI yang berisi tuduhan serius mengenai kegiatan penambangan ilegal dan klaim kerugian hingga triliunan rupiah. PMJ membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa tindakan yang dipersoalkan MBJ adalah inisiatif penyelamatan darurat yang disalahartikan. Legal Manager PMJ, Johny Ahim, mengklarifikasi bahwa tuduhan penambangan ilegal yang dikaitkan dengan klaim kerugian material fantastis merupakan hal yang tidak proporsional dan tidak berdasar. Johny Ahim menjelaskan, sengketa ini bermula dari kejadian longsor di  sekitar area perhimpitan kedua perusahaan yang dipisahkan oleh Koridor Milik Negara sekitar 35 meter. PMJ menekankan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Teknik Tambang (KTT) saat itu murni sebagai langkah darurat. “Tindakan tersebut adalah inisiatif KTT kami untuk membuat parit sebagai upaya pencegahan darurat agar air longsoran tidak meluas. Parit itu dirancang memutar dan pada akhirnya kembali bermuara ke area PMJ,” ujar Johny Ahim. Ia menambahkan, parit tersebut memang melintasi sekitar 6 sampai 7 hektare di area yang diklaim MBJ, namun hal itu dilakukan untuk kepentingan mitigasi, bukan untuk penambangan. “Jadi, MBJ ini tidak tahu kenapa sampai mereka melayangkan tuduhan yang tidak-tidak (ilegal mining) kepada kami. Tindakan kami murni inisiatif untuk menyelamatkan area dari bencana longsor, bukan tujuan komersial,” tegasnya. PMJ mencermati bahwa MBJ menggunakan klaim kerugian yang sangat tinggi sebagai dasar pelaporan. Dokumen MBJ mencantumkan klaim kerugian perusahaan hingga Rp 2,86 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp 716 miliar. PMJ meyakini bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bulungan akan menguji fakta dan motif sebenarnya. PMJ berharap pengadilan dapat menilai klaim kerugian triliunan tersebut secara objektif dan proporsional, serta mempertimbangkan kondisi darurat yang melatarbelakangi inisiatif KTT. PMJ menegaskan komitmen untuk mengikuti proses hukum dan siap menyajikan bukti-bukti bahwa inisiatif di lapangan dilakukan demi mitigasi dampak longsor, bukan demi melakukan penambangan secara ilegal.
PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) merespons tegas surat PT Mitra Bara Jaya (MBJ) kepada Presiden RI yang berisi tuduhan serius mengenai kegiatan penambangan ilegal dan klaim kerugian hingga triliunan rupiah. PMJ membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa tindakan yang dipersoalkan MBJ adalah inisiatif penyelamatan darurat yang disalahartikan. Legal Manager PMJ, Johny Ahim, mengklarifikasi bahwa tuduhan penambangan ilegal yang dikaitkan dengan klaim kerugian material fantastis merupakan hal yang tidak proporsional dan tidak berdasar. Johny Ahim menjelaskan, sengketa ini bermula dari kejadian longsor di sekitar area perhimpitan kedua perusahaan yang dipisahkan oleh Koridor Milik Negara sekitar 35 meter. PMJ menekankan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Teknik Tambang (KTT) saat itu murni sebagai langkah darurat. “Tindakan tersebut adalah inisiatif KTT kami untuk membuat parit sebagai upaya pencegahan darurat agar air longsoran tidak meluas. Parit itu dirancang memutar dan pada akhirnya kembali bermuara ke area PMJ,” ujar Johny Ahim. Ia menambahkan, parit tersebut memang melintasi sekitar 6 sampai 7 hektare di area yang diklaim MBJ, namun hal itu dilakukan untuk kepentingan mitigasi, bukan untuk penambangan. “Jadi, MBJ ini tidak tahu kenapa sampai mereka melayangkan tuduhan yang tidak-tidak (ilegal mining) kepada kami. Tindakan kami murni inisiatif untuk menyelamatkan area dari bencana longsor, bukan tujuan komersial,” tegasnya. PMJ mencermati bahwa MBJ menggunakan klaim kerugian yang sangat tinggi sebagai dasar pelaporan. Dokumen MBJ mencantumkan klaim kerugian perusahaan hingga Rp 2,86 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp 716 miliar. PMJ meyakini bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bulungan akan menguji fakta dan motif sebenarnya. PMJ berharap pengadilan dapat menilai klaim kerugian triliunan tersebut secara objektif dan proporsional, serta mempertimbangkan kondisi darurat yang melatarbelakangi inisiatif KTT. PMJ menegaskan komitmen untuk mengikuti proses hukum dan siap menyajikan bukti-bukti bahwa inisiatif di lapangan dilakukan demi mitigasi dampak longsor, bukan demi melakukan penambangan secara ilegal.

About