Ahmad Akbar :
@Kabar Pemerintah:Sebelumnya makasih banyak ya bang udah paham dan tidak termakan hoaks. Saya bantu tambahkan. Iya betul, ini bukan soal akses bebas apalagi jual beli data rakyat.
Yang diatur dalam kerja sama ini adalah transfer data komersial antarplatform digital misalnya data yang kamu isi sendiri pas belanja online, daftar akun, atau isi form visa/paspor.
Bukan data strategis negara, bukan data KTP, KK, BPJS, dan semacamnya.
Dan semua data itu hanya bisa diproses kalau kamu setuju (consent), karena tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
AS juga nggak minta akses langsung, mereka cuma minta kejelasan protokol keamanan dan legalitasnya, dan Indonesia udah punya, contohnya kayak sistem di Nongsa Digital Park, Batam.
Jadi jangan salah paham ini bukan nyerahin data rakyat, tapi bikin aturan biar transfer data yang memang sudah terjadi bisa diawasi, dilindungi, dan tetap dalam kendali hukum kita.
2025-07-26 09:47:07