@aldirahman000: 😊#gembalajalananindonesia #drivermuda #pickup#grandmax #story #fyp #fypage #xybca

Aldi_Rahman77
Aldi_Rahman77
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 25 July 2025 04:41:00 GMT
12122
825
18
44

Music

Download

Comments

andakhamdank
hamdank 646 :
kurang di sini muatan sodara 😁
2025-07-27 10:54:50
0
kevindaihatsupbun
Kevin Daihatsu Pbun-LMD :
menyala granmaxkuu 🙌🙌
2025-07-29 11:24:26
0
andakhamdank
hamdank 646 :
di mana itu sodara aku di berau ini
2025-07-27 11:15:54
1
andakhamdank
hamdank 646 :
kalo muat 3ton berapa bang
2025-07-27 11:16:30
0
andakhamdank
hamdank 646 :
amin sodara
2025-07-27 10:53:56
1
andakhamdank
hamdank 646 :
ada kah muatan ketua 😅😅😅
2025-07-25 16:14:00
0
To see more videos from user @aldirahman000, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa instansi yang masih membutuhkan tambahan pegawai diarahkan untuk memanfaatkan tenaga PPPK paruh waktu yang sudah ada, bukan membuka rekrutmen honorer baru. “Kalau butuh ASN tambahan, gunakan skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru lagi,” ujarnya dalam keterangan resmi. Aba juga menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu bersifat sementara. Pemerintah tengah menyiapkan skema transisi agar tenaga paruh waktu dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan jabatan dan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan profesionalitas dan kepastian status bagi seluruh aparatur negara. KemenPAN-RB juga memberikan batas waktu kepada instansi untuk melakukan pendataan dan penyesuaian kebutuhan pegawai sebelum sistem kepegawaian baru diterapkan sepenuhnya. Nantinya, seluruh pegawai dengan status paruh waktu akan diverifikasi berdasarkan kinerja, masa kerja, serta relevansi dengan jabatan fungsional yang dibutuhkan. Resmi! Instansi Dilarang Rekrut Honorer Baru, KemenPAN-RB Fokus Alihkan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan larangan bagi seluruh instansi pusat maupun daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian dan menghapus status honorer yang tidak memiliki kepastian hukum. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa instansi yang masih membutuhkan tambahan pegawai diarahkan untuk memanfaatkan tenaga PPPK paruh waktu yang sudah ada, bukan membuka rekrutmen honorer baru. “Kalau butuh ASN tambahan, gunakan skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru lagi,” ujarnya dalam keterangan resmi. Aba juga menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu bersifat sementara. Pemerintah tengah menyiapkan skema transisi agar tenaga paruh waktu dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan jabatan dan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan profesionalitas dan kepastian status bagi seluruh aparatur negara. KemenPAN-RB juga memberikan batas waktu kepada instansi untuk melakukan pendataan dan penyesuaian kebutuhan pegawai sebelum sistem kepegawaian baru diterapkan sepenuhnya. Nantinya, seluruh pegawai dengan status paruh waktu akan diverifikasi berdasarkan kinerja, masa kerja, serta relevansi dengan jabatan fungsional yang dibutuhkan. Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses alih status ini bisa dilakukan secara bertahap mulai akhir 2025 hingga awal 2026. Proses transisi ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah tenaga honorer yang telah lama menjadi sorotan publik. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa era tenaga honorer benar-benar akan berakhir. Pemerintah menginginkan semua pegawai di lingkungan instansi pemerintah memiliki status yang jelas, baik sebagai ASN berstatus PNS maupun PPPK penuh waktu, sehingga sistem birokrasi dapat berjalan lebih efisien dan akuntabel. #pppk #honorer #asn2026
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa instansi yang masih membutuhkan tambahan pegawai diarahkan untuk memanfaatkan tenaga PPPK paruh waktu yang sudah ada, bukan membuka rekrutmen honorer baru. “Kalau butuh ASN tambahan, gunakan skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru lagi,” ujarnya dalam keterangan resmi. Aba juga menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu bersifat sementara. Pemerintah tengah menyiapkan skema transisi agar tenaga paruh waktu dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan jabatan dan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan profesionalitas dan kepastian status bagi seluruh aparatur negara. KemenPAN-RB juga memberikan batas waktu kepada instansi untuk melakukan pendataan dan penyesuaian kebutuhan pegawai sebelum sistem kepegawaian baru diterapkan sepenuhnya. Nantinya, seluruh pegawai dengan status paruh waktu akan diverifikasi berdasarkan kinerja, masa kerja, serta relevansi dengan jabatan fungsional yang dibutuhkan. Resmi! Instansi Dilarang Rekrut Honorer Baru, KemenPAN-RB Fokus Alihkan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan larangan bagi seluruh instansi pusat maupun daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian dan menghapus status honorer yang tidak memiliki kepastian hukum. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa instansi yang masih membutuhkan tambahan pegawai diarahkan untuk memanfaatkan tenaga PPPK paruh waktu yang sudah ada, bukan membuka rekrutmen honorer baru. “Kalau butuh ASN tambahan, gunakan skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru lagi,” ujarnya dalam keterangan resmi. Aba juga menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu bersifat sementara. Pemerintah tengah menyiapkan skema transisi agar tenaga paruh waktu dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan jabatan dan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan profesionalitas dan kepastian status bagi seluruh aparatur negara. KemenPAN-RB juga memberikan batas waktu kepada instansi untuk melakukan pendataan dan penyesuaian kebutuhan pegawai sebelum sistem kepegawaian baru diterapkan sepenuhnya. Nantinya, seluruh pegawai dengan status paruh waktu akan diverifikasi berdasarkan kinerja, masa kerja, serta relevansi dengan jabatan fungsional yang dibutuhkan. Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses alih status ini bisa dilakukan secara bertahap mulai akhir 2025 hingga awal 2026. Proses transisi ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah tenaga honorer yang telah lama menjadi sorotan publik. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa era tenaga honorer benar-benar akan berakhir. Pemerintah menginginkan semua pegawai di lingkungan instansi pemerintah memiliki status yang jelas, baik sebagai ASN berstatus PNS maupun PPPK penuh waktu, sehingga sistem birokrasi dapat berjalan lebih efisien dan akuntabel. #pppk #honorer #asn2026

About