@lm.saina85:

Saina Soleymani
Saina Soleymani
Open In TikTok:
Region: FR
Saturday 26 July 2025 01:29:16 GMT
887
123
0
8

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @lm.saina85, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Baru saja Di lantik, Puluhan PPPK ceraikan Suami karna suami bukan pekerja Tetap Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Blitar mengajukan permohonan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik) dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Permohonan izin cerai itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kabid Pengelolaan SD, Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan membenarkan adanya puluhan PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai. Hal itu diketahui dari bidang sumber daya manusia kepegawaian, khususnya golongan PPPK guru atau tenaga pengajar. “Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim sumber daya manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami,” katanya saat ditemui “Kalau tahun lalu (2024) ada sekitar 15 usulan, sekarang belum habis semester pertama (6 bulan) sudah ada 20 usulan cerai yang masuk,” terangnya. Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami/pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (faktornya),” katanya. Menurut Deni, permohonan izin cerai memang hak masing-masing individu. Namun, Disdik berharap para PPPK dan ASN dapat mematuhi peraturan maupun mekanisme yang ada pada pemerintahan. Sebab, proses perceraian harus mendapat izin dari kepala daerah. “Apabila PPPK sebelum ada ijin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan,” tegasnya. Sumber : detikCom
Baru saja Di lantik, Puluhan PPPK ceraikan Suami karna suami bukan pekerja Tetap Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Blitar mengajukan permohonan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik) dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Permohonan izin cerai itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kabid Pengelolaan SD, Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan membenarkan adanya puluhan PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai. Hal itu diketahui dari bidang sumber daya manusia kepegawaian, khususnya golongan PPPK guru atau tenaga pengajar. “Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim sumber daya manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami,” katanya saat ditemui “Kalau tahun lalu (2024) ada sekitar 15 usulan, sekarang belum habis semester pertama (6 bulan) sudah ada 20 usulan cerai yang masuk,” terangnya. Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami/pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (faktornya),” katanya. Menurut Deni, permohonan izin cerai memang hak masing-masing individu. Namun, Disdik berharap para PPPK dan ASN dapat mematuhi peraturan maupun mekanisme yang ada pada pemerintahan. Sebab, proses perceraian harus mendapat izin dari kepala daerah. “Apabila PPPK sebelum ada ijin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan,” tegasnya. Sumber : detikCom

About