@meudark:

Tg: meudark🩷
Tg: meudark🩷
Open In TikTok:
Region: AT
Saturday 26 July 2025 15:27:02 GMT
4622
801
3
13

Music

Download

Comments

blackmamba3897
ᚹ ᛖ ᚱ ᚨ ᛒ ᛖ ᛚ ᚢ ᛃ ᚢ ᚱ ᚨ ᛋ ᚢ☦ :
ну вы красивая тётя
2025-07-26 15:44:09
2
gadzi_77
gadzi_77 :
Рейка
2025-07-26 15:31:25
0
user4096615762591
Слоненок :
вы прекрасны❤️
2025-07-27 04:01:56
0
To see more videos from user @meudark, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemerintah resmi merevisi aturan impor barang pindahan dari luar negeri dengan menerbitkan PMK Nomor 25 Tahun 2025 yang berlaku sejak 27 Juni 2025. Melalui aturan baru ini, kategori penerima fasilitas pembebasan bea masuk diperluas, termasuk pejabat negara yang kini berhak menikmati kemudahan tersebut. Menurut Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Imam, revisi ini menggantikan PMK Nomor 28 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak relevan. Aturan baru dibuat lebih rinci, sesuai dengan kondisi di lapangan, dan mendukung integrasi sistem otomasi sehingga pengawasan lebih optimal. Barang pindahan yang dimaksud berupa barang keperluan rumah tangga atau pribadi milik WNI atau WNA yang pindah menetap ke Indonesia. Untuk barang pindahan, tidak ada batas nilai asal sesuai ketentuan, serta bebas PPN dan PPh. Namun, pembebasan ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor, alat transportasi air atau udara, barang kena cukai, serta barang yang jumlahnya tidak wajar. Barang pindahan wajib dikirim bersamaan atau paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan pemilik di Indonesia, dan harus berasal dari negara tempat tinggal sebelumnya. WNI harus sudah tinggal minimal 12 bulan di luar negeri. Selain pejabat negara dan WNA yang belajar di Indonesia, fasilitas ini juga tetap berlaku bagi PNS, TNI, Polri, serta WNI yang bekerja, studi, atau tinggal di luar negeri dan ingin kembali menetap di tanah air. 📸: Dok. Shutterstock. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #bisnisupdate #update #bisnis #oneliner #beacukai #beamasuk #pns #pejabatnegara #bebasbea #pmk #barangimpor #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
Pemerintah resmi merevisi aturan impor barang pindahan dari luar negeri dengan menerbitkan PMK Nomor 25 Tahun 2025 yang berlaku sejak 27 Juni 2025. Melalui aturan baru ini, kategori penerima fasilitas pembebasan bea masuk diperluas, termasuk pejabat negara yang kini berhak menikmati kemudahan tersebut. Menurut Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Imam, revisi ini menggantikan PMK Nomor 28 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak relevan. Aturan baru dibuat lebih rinci, sesuai dengan kondisi di lapangan, dan mendukung integrasi sistem otomasi sehingga pengawasan lebih optimal. Barang pindahan yang dimaksud berupa barang keperluan rumah tangga atau pribadi milik WNI atau WNA yang pindah menetap ke Indonesia. Untuk barang pindahan, tidak ada batas nilai asal sesuai ketentuan, serta bebas PPN dan PPh. Namun, pembebasan ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor, alat transportasi air atau udara, barang kena cukai, serta barang yang jumlahnya tidak wajar. Barang pindahan wajib dikirim bersamaan atau paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan pemilik di Indonesia, dan harus berasal dari negara tempat tinggal sebelumnya. WNI harus sudah tinggal minimal 12 bulan di luar negeri. Selain pejabat negara dan WNA yang belajar di Indonesia, fasilitas ini juga tetap berlaku bagi PNS, TNI, Polri, serta WNI yang bekerja, studi, atau tinggal di luar negeri dan ingin kembali menetap di tanah air. 📸: Dok. Shutterstock. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #bisnisupdate #update #bisnis #oneliner #beacukai #beamasuk #pns #pejabatnegara #bebasbea #pmk #barangimpor #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

About