@koperasidesamerahputih: Pemerintah melalui PMK No. 49 Tahun 2025 resmi mengatur tata cara pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel MP). Setiap koperasi bisa mengakses pinjaman dari bank pemerintah/BUMN hingga Rp 3 miliar dengan bunga tetap 6% per tahun, masa tenggang 6–8 bulan, dan tenor maksimal 6 tahun. Pinjaman dapat diajukan oleh Ketua Koperasi Desa dengan persetujuan Kepala Desa/Wali Kota. Untuk Koperasi Kelurahan atas persetujuan Walikota. Besaran pinjaman akan disesuaikan dengan rata-rata Dana Desa/DAU/DBH selama 3 tahun terakhir. Dari total plafon Rp 3 miliar, maksimal Rp 500 juta dapat digunakan untuk operasional. Jika koperasi gagal membayar, kekurangan cicilan bisa ditutup sementara oleh Dana Desa atau DAU, dan tercatat sebagai piutang pemerintah daerah kepada koperasi. #KopdesMerahPutih #MenkopBudiArie