@drmulyono.id: ⚠️ JANGAN KELIRU! PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI JUGA WAJIB LAPOR PAJAK DI INDONESIA? Banyak Wajib Pajak yang belum tahu, atau pura-pura tidak tahu bahwa penghasilan dari luar negeri tetap wajib dilaporkan dan dikenakan pajak di Indonesia. Termasuk apa saja? ✔️ Penghasilan aktif (misalnya kerja remote dengan perusahaan asing) ✔️ Penghasilan pasif (seperti royalti, bunga, dan dividen dari luar negeri) Nah, khusus untuk dividen atau penghasilan dari luar negeri lainnya, mungkin Anda berpikir: “Kan udah dipotong pajak sama negara asalnya. Masih harus bayar pajak lagi di Indonesia?” Jawabannya: YA! Tapi tenang dulu... 💡 Kalau pajaknya sudah dipotong di negara sumber, Anda tetap lapor di Indonesia sesuai dengan tarif PPh Indonesia, namun kamu berhak mengajukan kredit pajak luar negeri. Ini berarti, pajak yang telah Anda bayarkan di negara asal boleh dikurangkan (dikreditkan) dari pajak yang terutang di Indonesia. 📌 Aturan ini tercantum di Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Jangan anggap remeh penghasilan dari luar negeri. Walau didapatkan di luar, tetap ada kewajiban dalam negeri. Kuncinya adalah: lapor dengan benar dan pahami hak-hak Anda sebagai Wajib Pajak. 💬 DM saya dengan ketik: "PELAJARI" untuk informasi selengkapnya! #pajakluarnegeri #kewajibanpajak #dividenluarnegeri #pasal24pph #drmulyonoid
DR.Mulyono
Region: ID
Friday 01 August 2025 08:44:26 GMT
Music
Download
Comments
edhytonjong :
yang gratis pajak usaha apa ya?
2025-08-02 01:11:20
0
Siadi :
tarimakasih taman2ku samua nya urang baik
2025-08-02 01:48:00
0
LanangeJagat :
🤣🤣🤣
2025-08-01 11:05:50
2
dia :
mf sy g mau tonton ah lieur mikirin bwt hri hri jg
2025-08-02 01:48:59
1
To see more videos from user @drmulyono.id, please go to the Tikwm
homepage.