@jotnatv:

Jotna tv
Jotna tv
Open In TikTok:
Region: FR
Friday 01 August 2025 12:07:03 GMT
523
68
2
2

Music

Download

Comments

3littlebirds41
3LittleBirds :
sonn nagnou propagande gouvernement senegalais bi !
2025-08-01 15:44:08
0
ousmanediakhite1
Ous🇸🇳 :
🥰🥰🥰
2025-08-01 15:35:29
1
To see more videos from user @jotnatv, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemasangan bendera ONE PIECE sebagai penyanding MERAH PUTIH banyak orang mengira bahwa UU tersebut melarang pemasangan bendera selain Merah Putih.  Faktanya, tidak ada pasal yang secara eksplisit melarang pemasangan bendera organisasi, komunitas, atau simbol budaya pop seperti bendera ONE PIECE di properti pribadi. Yang penting, tata cara perlakuan terhadap bendera negara harus dijaga agar tetap mendapat penghormatan tertinggi. Bendera ONE PIECE atau Jolly Roger bukanlah bendera negara asing, melainkan simbol fiksi yang identik dengan kelompok Topi Jerami dalam dunia anime. UU mengatur bahwa Bendera Negara harus ditempatkan pada posisi paling terhormat ketika dipasang bersama bendera lain. Mengibarkan bendera ONE PIECE 100% aman & legal dengan dalil hukumnya antara lain : - Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM). - UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang merendahkan kehormatan Merah Putih, seperti merusak, menginjak-injak, membakar, atau menodainya. Sanksinya berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. - Pasal 27 dan 28 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang perbuatan yang dilarang dalam penggunaan media elektronik. Pasal 27 fokus pada perbuatan yang berkaitan dengan kesusilaan, pencemaran nama baik, perjudian, dan pemerasan, sementara Pasal 28 berkaitan dengan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan ancaman kekerasan. - HAM Pasal 23 dan 24 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang hak atas jaminan sosial dan hak untuk mendapatkan kemudahan serta perlakuan khusus.  #BanggaJadiPerawat #Perawat #PerawatSurabaya #IamNurse #PengacaraIndonesia #Pengacara #Advokat #AdvokatMuda #PengacaraMuda #PengacaraSurabaya #AdvokatSurabaya #bodybulding #gym #Fitness #dumbell #barbel #BerisiMakinKeren #workout #kontenhukum #keadilanplus62 #peradiraya
Pemasangan bendera ONE PIECE sebagai penyanding MERAH PUTIH banyak orang mengira bahwa UU tersebut melarang pemasangan bendera selain Merah Putih. Faktanya, tidak ada pasal yang secara eksplisit melarang pemasangan bendera organisasi, komunitas, atau simbol budaya pop seperti bendera ONE PIECE di properti pribadi. Yang penting, tata cara perlakuan terhadap bendera negara harus dijaga agar tetap mendapat penghormatan tertinggi. Bendera ONE PIECE atau Jolly Roger bukanlah bendera negara asing, melainkan simbol fiksi yang identik dengan kelompok Topi Jerami dalam dunia anime. UU mengatur bahwa Bendera Negara harus ditempatkan pada posisi paling terhormat ketika dipasang bersama bendera lain. Mengibarkan bendera ONE PIECE 100% aman & legal dengan dalil hukumnya antara lain : - Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM). - UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang merendahkan kehormatan Merah Putih, seperti merusak, menginjak-injak, membakar, atau menodainya. Sanksinya berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. - Pasal 27 dan 28 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang perbuatan yang dilarang dalam penggunaan media elektronik. Pasal 27 fokus pada perbuatan yang berkaitan dengan kesusilaan, pencemaran nama baik, perjudian, dan pemerasan, sementara Pasal 28 berkaitan dengan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan ancaman kekerasan. - HAM Pasal 23 dan 24 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang hak atas jaminan sosial dan hak untuk mendapatkan kemudahan serta perlakuan khusus. #BanggaJadiPerawat #Perawat #PerawatSurabaya #IamNurse #PengacaraIndonesia #Pengacara #Advokat #AdvokatMuda #PengacaraMuda #PengacaraSurabaya #AdvokatSurabaya #bodybulding #gym #Fitness #dumbell #barbel #BerisiMakinKeren #workout #kontenhukum #keadilanplus62 #peradiraya

About