@_rikodewangga: #berandafyp #fyp

𝓟𝓪𝓶𝓪𝓷 🚀
𝓟𝓪𝓶𝓪𝓷 🚀
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 02 August 2025 04:35:08 GMT
1312
90
1
3

Music

Download

Comments

yar_200902
Minettu_Ampolleng⚡🔥 :
info info mobil kosong kanda 🙏
2025-08-03 04:09:02
0
To see more videos from user @_rikodewangga, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pasutri Advokat Didakwa Suap Hakim Rp 40 M Terkait Vonis Lepas Korupsi CPO Migor Korporasi Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa pasangan suami istri (pasutri) pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada hakim agar menjatuhkan vonis onslag atau lepas tiga korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng atau migor. Pemberian suap dilakukan secara bersama-sama dengan advokat Junaedi Saibih dan M. Syafei selaku Social Security Licence Head Wilmar Group dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Adapun Marcella, Ariyanto, dan Junaedi adalah kuasa hukum tiga terdakwa korporasi tersebut, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Pasutri Advokat Didakwa Suap Hakim Rp 40 M Terkait Vonis Lepas Korupsi CPO Migor Korporasi Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa pasangan suami istri (pasutri) pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada hakim agar menjatuhkan vonis onslag atau lepas tiga korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng atau migor. Pemberian suap dilakukan secara bersama-sama dengan advokat Junaedi Saibih dan M. Syafei selaku Social Security Licence Head Wilmar Group dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Adapun Marcella, Ariyanto, dan Junaedi adalah kuasa hukum tiga terdakwa korporasi tersebut, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. "Telah melakukan atau turut serta melakukan, memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan surat dakwaan Marcella Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam. Jaksa menguraikan, aliran uang suap diberikan melalui dua kali tahapan kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Selanjutnya, uang suap mengalir kepada hakim-hakim yang menyidangkan kasus korupsi ekspor CPO migor terdakwa tiga korporasi. Mereka ialah hakim Djuyamto selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. "Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar AS sejumlah 2,5 juta atau senilai kurang lebih Rp 40 miliar kepada hakim," ungkap jaksa. Kata jaksa, maksud pemberian suap agar majelis hakim yang ketuai Djuyamto memutus perkara korupsi korporasi migor atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau olslag. Jaksa menguraikan dua tahapan aliran suap senilai Rp 40 miliar tersebut. Pemberian pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar AS sebesar 5 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar. Rincian penerima suap tahap pertama ini ialah M. Arif Nuryanta senilai Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Pemberian kedua, sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Adapun rincian penerima suap tahap kedua ialah M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarief Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Dengan demikian, seluruh suap dari dua tahap itu sebesar Rp 40 miliar. Selain itu, jaksa mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kata jaksa, ketiga terdakwa telah menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil korupsi dalam kasus ini untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, terdakwa Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan terdakwa M. Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. #marcella #gadunfm #apabilamampu #cpo #wilmar

About