@leduyhiep.official: Phần 69. Hướng dẫn cách tạo ảnh hoạt hình disney miễn phí | Bí Kíp AI #leduyhiep #AI #chatgpt #leonardo #disney

Duy Hiệp Lê
Duy Hiệp Lê
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 02 August 2025 11:00:00 GMT
2418
43
5
8

Music

Download

Comments

xanhsiu899
Mị Cóc :
có phí dg k ạ công cụ ai này có phí
2025-08-08 04:26:14
0
vit.h4116
Zan music💽 :
Hqy
2025-08-03 16:11:11
0
vit.h4116
Zan music💽 :
Hay
2025-08-03 16:11:19
0
thn.siu65
Thân Siu :
😁
2025-08-08 02:40:28
0
hanhtrinhdauchamhoi
Hành trình DẤU CHẤM HỎI :
Tuyệt vời quá, M tìm thông tin này.
2025-08-04 02:53:05
0
To see more videos from user @leduyhiep.official, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Gerindra Hormati Aksi Demo Warga Pati, Dorong Penyelesaian Sesuai Mekanisme Hukum Jakarta, 13 Agustus 2025 — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa partainya menghormati sepenuhnya aksi demonstrasi masyarakat Pati yang menuntut Bupati mundur. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. “Setiap individu maupun kelompok dibenarkan menyampaikan pendapat. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 diatur bahwa orang bebas berkumpul, berserikat, dan mengemukakan pendapat. Itu bagian dari demokrasi,” ujar Bahtra dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (13/8/2025) malam. Bahtra menegaskan, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Silakan berdemonstrasi, tetapi jangan sampai melanggar rambu-rambu yang diatur undang-undang. Selama berlangsung tertib dan damai, itu adalah proses demokrasi yang harus dihargai,” katanya. Terkait tuntutan pemberhentian kepala daerah, Bahtra merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan bahwa pasal 78 mengatur sejumlah alasan pemberhentian kepala daerah, mulai dari meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhirnya masa jabatan, tidak mampu menjalankan tugas lebih dari enam bulan, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak menjalankan kewajiban, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, menggunakan dokumen palsu, hingga menerima sanksi pemberhentian. “Selain itu, pasal 79 dan 80 mengatur tata cara pemberhentian, termasuk melalui mekanisme DPRD. Misalnya, DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menggunakan hak angket. Itu langkah tepat agar persoalan diuji secara transparan. Dalam forum itu, Bupati bisa dimintai keterangan dan menjelaskan secara gamblang apakah ada pelanggaran yang dilakukan,” jelas Bahtra. Menurutnya, jalur hukum dan mekanisme konstitusional adalah cara terbaik untuk menyelesaikan polemik, sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan dan proses demokrasi tetap terjaga.  #pati #bupatipati #jawatengah
Gerindra Hormati Aksi Demo Warga Pati, Dorong Penyelesaian Sesuai Mekanisme Hukum Jakarta, 13 Agustus 2025 — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa partainya menghormati sepenuhnya aksi demonstrasi masyarakat Pati yang menuntut Bupati mundur. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. “Setiap individu maupun kelompok dibenarkan menyampaikan pendapat. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 diatur bahwa orang bebas berkumpul, berserikat, dan mengemukakan pendapat. Itu bagian dari demokrasi,” ujar Bahtra dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (13/8/2025) malam. Bahtra menegaskan, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Silakan berdemonstrasi, tetapi jangan sampai melanggar rambu-rambu yang diatur undang-undang. Selama berlangsung tertib dan damai, itu adalah proses demokrasi yang harus dihargai,” katanya. Terkait tuntutan pemberhentian kepala daerah, Bahtra merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan bahwa pasal 78 mengatur sejumlah alasan pemberhentian kepala daerah, mulai dari meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhirnya masa jabatan, tidak mampu menjalankan tugas lebih dari enam bulan, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak menjalankan kewajiban, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, menggunakan dokumen palsu, hingga menerima sanksi pemberhentian. “Selain itu, pasal 79 dan 80 mengatur tata cara pemberhentian, termasuk melalui mekanisme DPRD. Misalnya, DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menggunakan hak angket. Itu langkah tepat agar persoalan diuji secara transparan. Dalam forum itu, Bupati bisa dimintai keterangan dan menjelaskan secara gamblang apakah ada pelanggaran yang dilakukan,” jelas Bahtra. Menurutnya, jalur hukum dan mekanisme konstitusional adalah cara terbaik untuk menyelesaikan polemik, sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan dan proses demokrasi tetap terjaga. #pati #bupatipati #jawatengah

About