@wtl.lawoffice: “Ibu Kok Bisa Kehilangan Hak Asuh Anak?” ⠀ Banyak yang berpikir: “Kalau cerai, otomatis anak ikut ibunya, kan?” ⠀ Ternyata… nggak selalu begitu. ⠀ Dalam hukum Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian (disebut hak hadhanah) diatur dalam: - Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - Putusan Mahkamah Agung & Kompilasi Hukum Islam (bagi yang beragama Islam) ⠀ Secara umum: Anak di bawah 12 tahun biasanya diasuh ibu. ⠀ Tapi, pengadilan bisa memberikan hak asuh ke ayah jika terbukti: 1. Ibu melakukan kekerasan 2. Terlibat narkoba 3. Tidak mampu secara moral atau ekonomi 4. Meninggalkan anak atau lalai ⠀ Semua keputusan soal anak akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi si anak, bukan hanya status sebagai ayah atau ibu. ⠀ Jadi penting banget buat tahu, bahwa hak asuh itu bukan soal siapa yang “lebih berhak”, tapi siapa yang “lebih mampu menjaga dan membesarkan”. ⠀ Untuk para ibu yang sedang berjuang di pengadilan: semoga tetap kuat dan bijak. Butuh konsultasi hukum? Dm atau klik link di bio💬 #hukum #legaltips #hukumdigital #edukasihukum #hakasuh #anak #ibu
WHATS THE LAW OFFICE
Region: ID
Monday 04 August 2025 08:53:44 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @wtl.lawoffice, please go to the Tikwm
homepage.