@luiscarloscruzd: Compartido silencioso…

Luis Cruz
Luis Cruz
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 05 August 2025 23:17:40 GMT
9000590
763543
849
30615

Music

Download

Comments

javiertv21
Javier :
A veces me pregunto: ¿por qué le va bien a esa gente que daño y juega con los sentimientos de otros?
2025-08-06 22:52:54
3358
mabelrallen
Mabel 🤷🏻‍♀️ :
llevo 2 semanas de no dormir casi. Me duermo a las 3 o 4 am, a las 6 ya me tengo que levantar. Ya no doy más
2025-08-06 00:57:42
397
g_y161
L_01 :
Aunque terminé en pedazos, el me enseñó a como no quiero volver a ser tratada, fue una la lección más dolorosa de mi vida, quizá solo así me empieze a dar el valor que en realidad merezco..
2025-10-22 10:23:36
0
jonatgadiel15
Jonathan Gudiel :
Si de agradecer se trata, agradezco a la vida por darme tantos ejemplos de personas que no quiero ser y vidas que no quiero tener.
2025-08-06 13:57:13
250
_victoria__r
Victoria Reyes 💜👸 :
Like me costó mucho 🥹🙏🏻 ╱◥██████◣ │∩│🪟▤│🪟│ 🎄▓▆▇█▓🚪▓█▇🎄
2025-08-07 18:29:56
357
maitejaraba_
𝑴𝒂𝒊𝒕𝒆_♡ :
Eliminaré todos mis compartidos y dejaré solo éste 💗🌻
2025-08-06 00:02:13
1376
dianagarca071
Dianita García :
Si de Agradecer se Trata, Le Agraadezco a la vida Por Darme Tantos Ejemplos De Personas Que No Quiero Ser &' Vidas Que No Quiero Tener
2025-08-06 03:16:49
162
sheylinmartinez16
Shey💙 Martinez16 :
cual es el nombre de la canción por favor ayúdame 🥺
2025-09-23 20:38:42
1
danielsosa.gt
Daniel Sosa :
incluso a la persona por enseñarme lo asquerosas que pueden llegar a ser y también a las que demuestran lo hermosas que pueden ser
2025-08-06 15:18:25
174
mariaangelesbs
María A. Barroeta :
Lit
2025-08-31 23:31:45
2
alaya_1907
️ :
Justo le muestro Ejemplos a mi hija de lo que no quiero que sea Pero ya Ella sabrá si escucha consejos🥺
2025-08-08 02:11:12
10
joyeria.sofia
Joyeria Sofia :
donde este la música de mi Ricardo arjona hay like
2025-08-07 21:47:42
19
elizabethfloresmenacho
𝗘𝗟𝗜𝗭𝗔𝗕𝗘𝗧𝗛🌹 :
SI DE AGRADECER SE TRATA AGRADEZCO A LA VIDA POR DARME TANTOS EJEMPLOS DE PERSONAS QUE NO QUIERO SER Y VIDAS QUE NO QUIERO TENER.
2025-08-06 19:06:50
50
la_kampitoz
La_xiomi :
literal más claro no lo pudiste decir Ricardo Arjona...😔🥺
2025-10-03 00:17:12
0
sabvptptm12
AJBV :
“El amor empieza soñando y termina en insomnio” 🤍
2025-08-26 21:30:32
11
iliana_mccurdy
Elisa :
Que guapo este chico
2025-08-09 04:47:14
16
fanny.r_1
Fanny @12💜 :
FACTOS
2025-08-08 01:57:22
5
noeliaquintero402
noelia :
9
2025-08-06 20:53:21
2
jaygirly27
Jay :
Así yo aquí con insomnio
2025-08-08 03:58:23
4
lohana.barboza
Lohana Barboza :
El amor empieza soñando y termina en insomnio ¿cuánta verdad se esconde en esa frase?
2025-09-24 19:07:41
4
angelelimar
Angelelimar :
agradezco a la vida por cada segundo y agradezco saber dónde no quiero estar! debemos saber cuando debemos bajar del tren! quizás hace mucho se detuvo
2025-09-27 21:13:55
2
gabe_2621
G💚 :
Estamos completamente de acuerdo o no?😁
2025-08-05 23:22:52
61
c_kan_98_l
C_kan_ 98_L😈🥹 :
Si de agradecer se trata de agradezco a mi Dios xq el es el q guía mis pasos 🥺
2025-09-19 04:24:02
4
nat_1108.l
Nat 🇵🇪🦁 :
Arjona 🥺
2025-08-06 13:06:20
6
To see more videos from user @luiscarloscruzd, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Loncat ke konten Menu Mobile  Konten Spesial Beranda  Uncategorized  Ketua Umum LSM Gmicak Laporkan Tambang Galian Di Tiron, Kecamatan Banyakan Kediri Ke Kapolres Jejak KasusTV 19 September 20250 views  Nekat Beraktivitas dugaan tanpa IUP OPK Lengkap, Tambang Galian C di Banyakan Kediri di Dumas LSM Gmicak   Tidak Memasang Papan Lagalitas IUP OPK Lengkap Tambang Galian di Tiron, Kecamatan Banyakan, Kediri Soal LSM Gmicak Kediri | Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur ” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi. Pada Hari jumat tanggal 19 September 2025. Lokasi di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kediri, tepatnya di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, terdapat tambang galian dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM. Argumentasi Hukum : Bertempat di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat tambang galian dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM. Berdasarkan laporan yang di Terima Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat tambang galian dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus, diduga meresahkan masyarakat dan pengguna jalan. Di Lokasi Tambang Galian Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat beberapa Truk keluar masuk memuat hasil tambang Lokasi Tambang Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat dua alat berat yang diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang didapat dari pembelian di Pertamina SPBU sekitar. Hasil Konfirmasi salah satu supir truk mengatakan Tambang Galian tersebut milik Saudara Darpo dan sudah lama beraktivitas. Bahwa, di Lokasi Tambang Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, Saudara Darpo belum bisa di konfirmasi, mengingat tidak terpasang Papan Bor Perizinan Pertambangan Komunitas atau IUP OPK dari Dinas terkait. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Menyimpulkan, Patut Diduga Tambang Galian tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan hasil data dilapangan dan konfirmasi serta Sumber Hukum : 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. 4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI. selengkapnya buka di link jejakkasuTV.com !!
Loncat ke konten Menu Mobile  Konten Spesial Beranda  Uncategorized  Ketua Umum LSM Gmicak Laporkan Tambang Galian Di Tiron, Kecamatan Banyakan Kediri Ke Kapolres Jejak KasusTV 19 September 20250 views  Nekat Beraktivitas dugaan tanpa IUP OPK Lengkap, Tambang Galian C di Banyakan Kediri di Dumas LSM Gmicak   Tidak Memasang Papan Lagalitas IUP OPK Lengkap Tambang Galian di Tiron, Kecamatan Banyakan, Kediri Soal LSM Gmicak Kediri | Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur ” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi. Pada Hari jumat tanggal 19 September 2025. Lokasi di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kediri, tepatnya di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, terdapat tambang galian dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM. Argumentasi Hukum : Bertempat di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat tambang galian dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM. Berdasarkan laporan yang di Terima Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat tambang galian dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus, diduga meresahkan masyarakat dan pengguna jalan. Di Lokasi Tambang Galian Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat beberapa Truk keluar masuk memuat hasil tambang Lokasi Tambang Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat dua alat berat yang diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang didapat dari pembelian di Pertamina SPBU sekitar. Hasil Konfirmasi salah satu supir truk mengatakan Tambang Galian tersebut milik Saudara Darpo dan sudah lama beraktivitas. Bahwa, di Lokasi Tambang Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, Saudara Darpo belum bisa di konfirmasi, mengingat tidak terpasang Papan Bor Perizinan Pertambangan Komunitas atau IUP OPK dari Dinas terkait. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Menyimpulkan, Patut Diduga Tambang Galian tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan hasil data dilapangan dan konfirmasi serta Sumber Hukum : 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. 4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI. selengkapnya buka di link jejakkasuTV.com !!

About