@safinazz_1: #CapCut #köy #köyhayatı #köyhavası #köydekidoğallık #köyvideoları

Safinaz ŞENER
Safinaz ŞENER
Open In TikTok:
Region: TR
Thursday 07 August 2025 17:08:28 GMT
279991
6718
13
476

Music

Download

Comments

dykgekvdedii
Ilgın =srp :
hiç bir şeye şaşırmıyorum artık 😁
2025-08-13 12:03:46
1
rchnks53
Ruçhan KÖSE :
Köy değil cennet
2025-08-23 15:44:44
1
muratkalkan0060
𝖒𝖚𝖗𝖆𝖙 𝖐𝖆𝖑𝖐𝖆𝖓 :
Herkes kalbinin ekmeğini yer çokda kasmayın:)
2025-08-13 02:23:19
0
mehmet_unsal32
ünsal32 :
düşman da ahbap oldu
2025-08-10 14:31:20
0
himmet7109
Himmet Ucer :
🌷🌷🌷🌺🌺🌺🎤🎧🎻🎻🎻🎻🎻
2025-08-07 19:14:14
2
gece_gezen0619
gece_gezen0619 :
🫶
2025-08-10 11:48:39
1
tamer.ik
Tamer Işık :
❤️❤️❤️
2025-08-09 21:25:34
1
arda.uzuntfek
UZUNTÜFEK ♣️ :
🥰
2025-09-09 13:03:04
0
vedatkoc40
opelci vedat koç :
👍
2025-08-17 04:48:46
0
y_d_ofical03
🔱Y.D🔱 :
😁
2025-08-13 18:02:21
0
selmanerksy
Selman :
🥰🥰🥰
2025-08-11 20:55:10
0
xxjaksonxx35
JAKSON :
🥰🥰🥰🥰
2025-08-10 12:58:58
0
05ates6
Ateş 2453 :
😞
2025-08-09 06:55:33
0
To see more videos from user @safinazz_1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KPK Buka Peluang Panggil Menkes Budi Gunadi di Kasus Suap Proyek RSUD Koltim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk meminta keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu dalam konferensi pers penahanan tiga tersangka baru kasus yang turut menjerat Bupati Koltim nonaktif Abdul Aziz tersebut. Kata Asep, penyidikan kasus ini akan dilakukan dengan metode bottom up atau menelusuri dari bawah ke atas. Saat ini, KPK tengah mendalami aliran uang (kickback) sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga diterima tersangka Hendrik Permana (HP) selaku ASN Kementerian Kesehatan.
KPK Buka Peluang Panggil Menkes Budi Gunadi di Kasus Suap Proyek RSUD Koltim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk meminta keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu dalam konferensi pers penahanan tiga tersangka baru kasus yang turut menjerat Bupati Koltim nonaktif Abdul Aziz tersebut. Kata Asep, penyidikan kasus ini akan dilakukan dengan metode bottom up atau menelusuri dari bawah ke atas. Saat ini, KPK tengah mendalami aliran uang (kickback) sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga diterima tersangka Hendrik Permana (HP) selaku ASN Kementerian Kesehatan. "Kami menduga bahwa uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak. Tapi ini masih kami dalami kepada siapa, kapan, dan di mana uang tersebut dialirkan," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2025) malam. "Nanti insyaallah, kalau sudah waktunya dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan ada aliran uang ataupun aliran perintah ya dari top manager-nya di Kementerian Kesehatan. Tentu kita juga akan memanggil yang bersangkutan (Menkes Budi Gunadi) untuk dimintai keterangan," tambahnya. Asep menambahkan, dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa atau proyek pemerintah biasanya terdapat dua indikator utama yang ditelusuri penyidik. yakni aliran uang (follow the money) dan alur perintah. Kata dia, uang suap jarang diberikan langsung kepada top manager atau pimpinan tertinggi suatu instansi. "Jadi, periksanya dari bottom up, dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai ASN, kemudian naik ke Dirjen dan lain-lain," tuturnya. Adapun KPK menahan tiga tersangka baru kasus suap proyek RSUD Koltim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 24 November hingga 13 Desember 2025. Ketiga tersangkanya ialah Yasin dan Hendrik Permana selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta seorang arsitek bernama Aswin Griksa Fitranto. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum lima orang tersangka yang sempat terjaring OTT pada Agustus 2025. Mereka yakni Bupati Koltim Abdul Azis; PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim bernama Ageng Dermanto; Deddy Karnady selaku perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP); Arif Rahman selaku KSO PT PCP. #kpk #menkes #budigunadisadikin #abdulaziz #ott

About