@volkan_711:

Volkan Gören
Volkan Gören
Open In TikTok:
Region: TR
Friday 08 August 2025 13:28:13 GMT
646
107
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @volkan_711, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kapal penggeruk emas milik PT MGK beroperasi di Kawasan Strategis Nasional (KSN) dengan melibatkan tenaga kerja asing (WNA). Dari lapangan terlihat jelas adanya tumpukan batu kerikil hasil buangan dari kapal penggeruk emas, yang kemudian dikeruk kembali oleh excavator untuk dipindahkan ke satu sisi. Lebih jauh, terlihat pula bagaimana tumpukan kerikil tersebut telah memenuhi badan sungai, sehingga berpotensi mengubah bentang alam dan mengganggu aliran air secara signifikan. Kondisi ini memunculkan dua pertanyaan penting: Apakah sungai boleh dikeruk dengan kedalaman bebas tanpa batasan? Jawabannya tidak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019  tentang Sumber Daya Air, setiap aktivitas penggalian, pengerukan, atau perubahan morfologi sungai wajib memperhatikan fungsi ekologis serta daya tampung sungai. Kedalaman tidak dapat dikeruk secara bebas karena ada batas keamanan untuk menjaga stabilitas tebing, alur sungai, dan mencegah potensi banjir. Pengerukan berlebihan justru berisiko merusak struktur      hidrologi sungai dan menimbulkan degradasi lingkungan. Apakah boleh sungai dipenuhi dengan tumpukan batu kerikil hasil penggerukan? Jawabannya juga tidak. Pasal 31 ayat (2) PP No. 38 Tahun 2011 dengan tegas melarang aktivitas yang mengakibatkan pencemaran, mengganggu aliran sungai, atau menyebabkan keruntuhan tebing sungai. Tumpukan material hasil tambang yang memenuhi badan sungai termasuk ke dalam kategori pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hal ini juga bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa pengelolaan yang sesuai standar. #tambangemas #tolaktambang🔥 #acehbarat #aceh #woyla #fy
Kapal penggeruk emas milik PT MGK beroperasi di Kawasan Strategis Nasional (KSN) dengan melibatkan tenaga kerja asing (WNA). Dari lapangan terlihat jelas adanya tumpukan batu kerikil hasil buangan dari kapal penggeruk emas, yang kemudian dikeruk kembali oleh excavator untuk dipindahkan ke satu sisi. Lebih jauh, terlihat pula bagaimana tumpukan kerikil tersebut telah memenuhi badan sungai, sehingga berpotensi mengubah bentang alam dan mengganggu aliran air secara signifikan. Kondisi ini memunculkan dua pertanyaan penting: Apakah sungai boleh dikeruk dengan kedalaman bebas tanpa batasan? Jawabannya tidak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap aktivitas penggalian, pengerukan, atau perubahan morfologi sungai wajib memperhatikan fungsi ekologis serta daya tampung sungai. Kedalaman tidak dapat dikeruk secara bebas karena ada batas keamanan untuk menjaga stabilitas tebing, alur sungai, dan mencegah potensi banjir. Pengerukan berlebihan justru berisiko merusak struktur hidrologi sungai dan menimbulkan degradasi lingkungan. Apakah boleh sungai dipenuhi dengan tumpukan batu kerikil hasil penggerukan? Jawabannya juga tidak. Pasal 31 ayat (2) PP No. 38 Tahun 2011 dengan tegas melarang aktivitas yang mengakibatkan pencemaran, mengganggu aliran sungai, atau menyebabkan keruntuhan tebing sungai. Tumpukan material hasil tambang yang memenuhi badan sungai termasuk ke dalam kategori pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hal ini juga bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa pengelolaan yang sesuai standar. #tambangemas #tolaktambang🔥 #acehbarat #aceh #woyla #fy

About