@m7esn2: #explore #like #❤️💫 #الصين_ماله_حل😂 #لايك_متابعه_اكسبلور

m7esn2
m7esn2
Open In TikTok:
Region: SA
Friday 08 August 2025 15:20:21 GMT
2684
70
0
60

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @m7esn2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polsek Batuampar resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung Barat yang tewas setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari di sebuah rumah dua lantai di Perumahan Jodoh Permai Blok D No.28, Batuampar, Batam.  Hasil penyidikan mengungkap bahwa Putri mengalami penyiksaan sistematis sejak Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11). Selama tiga hari penuh, ia dipukul, ditendang, diikat, dibekap, hingga mengalami penyemprotan air ke wajah dan saluran napas ketika mulut serta tangannya terlakban. Dokter forensik RS Bhayangkara menyampaikan bahwa kematian korban disebabkan masuknya air ke paru-paru dan rongga dada, disertai pendarahan pada selaput lunak otak serta memar luas di tubuhnya. Keempat tersangka yang telah ditahan adalah Wilson Lukman alias Koko (28),yang mengaku seorang pengacara; Anik Istiqomah Noviana alias Mami (36) sebagai kekasih Koko; Putri Eangelina alias Papi Tama (23); dan Salmiati alias Papi Charles (25). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama kekerasan, pembuat rekayasa bukti, pembeli perlengkapan penyiksaan, penjaga korban agar tidak melarikan diri, hingga upaya penghilangan jejak. Motif pembunuhan berencana ini diduga berawal dari rekaman video rekayasa yang dibuat Anik, seolah-olah korban mencekik dirinya. Video itu kemudian dikirim kepada Wilson, yang langsung marah dan memerintahkan penjebakan serta kekerasan terhadap Putri. Polisi menyebut Wilson baru mengetahui bahwa rekaman itu tidak benar setelah seluruh tersangka ditangkap dan diinterogasi. Reporter & video: Eusebius Sara  Editor: Ian  #ladiescompanion #LC #batam #penyiksaan #viral
Polsek Batuampar resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung Barat yang tewas setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari di sebuah rumah dua lantai di Perumahan Jodoh Permai Blok D No.28, Batuampar, Batam. Hasil penyidikan mengungkap bahwa Putri mengalami penyiksaan sistematis sejak Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11). Selama tiga hari penuh, ia dipukul, ditendang, diikat, dibekap, hingga mengalami penyemprotan air ke wajah dan saluran napas ketika mulut serta tangannya terlakban. Dokter forensik RS Bhayangkara menyampaikan bahwa kematian korban disebabkan masuknya air ke paru-paru dan rongga dada, disertai pendarahan pada selaput lunak otak serta memar luas di tubuhnya. Keempat tersangka yang telah ditahan adalah Wilson Lukman alias Koko (28),yang mengaku seorang pengacara; Anik Istiqomah Noviana alias Mami (36) sebagai kekasih Koko; Putri Eangelina alias Papi Tama (23); dan Salmiati alias Papi Charles (25). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama kekerasan, pembuat rekayasa bukti, pembeli perlengkapan penyiksaan, penjaga korban agar tidak melarikan diri, hingga upaya penghilangan jejak. Motif pembunuhan berencana ini diduga berawal dari rekaman video rekayasa yang dibuat Anik, seolah-olah korban mencekik dirinya. Video itu kemudian dikirim kepada Wilson, yang langsung marah dan memerintahkan penjebakan serta kekerasan terhadap Putri. Polisi menyebut Wilson baru mengetahui bahwa rekaman itu tidak benar setelah seluruh tersangka ditangkap dan diinterogasi. Reporter & video: Eusebius Sara Editor: Ian #ladiescompanion #LC #batam #penyiksaan #viral

About