Pasal yang mengatur pemberhentian kepala daerah karena tidak cakap memimpin adalah Pasal 78 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal ini menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena "tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Ini bisa mencakup ketidakcakapan dalam memimpin jika ketidakcakapan tersebut menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
2025-08-10 04:06:08
2
ambul :
💪💪💪💪👍👍👍👍
2025-08-10 14:10:17
0
Arq Khan 030 :
👍👍👍👍👍👍👍
2025-08-10 03:54:58
0
Sapdo1578910dora :
andai itu gagal,demo kemno lgi bos
2025-08-10 09:06:28
0
Jeny Margareta :
maju terus bang
2025-08-10 03:40:55
2
seterahlah :
saya mendukung!saudara
2025-08-10 12:28:38
1
yadi :
Kawal,Jaga Mas Hafidh & Mas Botok .... Dia Adalah 2 Org Pahlawan Dr Pati Yg Akan Ada Revolusi Besar Seterusnya Di Negara Yg Carut Marut,Bobrok & Gelap Ini !! 🖕👎🤮🤮🤮🤮🤮
2025-08-10 03:51:18
1
MAS CACA :
😅😅😅😅😅....dadi apa koen leeeele.
2025-08-13 12:02:10
0
To see more videos from user @suhi0909, please go to the Tikwm
homepage.