@sahrirramadan007: CARA MELAPORKAN TINDAK PIDANA KORUPSI KE POLISI JAKSA DAN KPK Bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana korupsi, terdapat beberapa saluran resmi yang bisa digunakan di Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut adalah cara melaporkannya: 1. Melaporkan ke Kepolisian Laporan dapat diajukan ke kantor polisi terdekat (Polsek, Polres, Polda) atau langsung ke Bareskrim Polri. Datang Langsung: Kunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan sampaikan laporan Anda. Hotline dan Layanan Online: Call Center 110: Layanan ini dapat dihubungi 24 jam sehari secara gratis untuk laporan darurat atau pengaduan. Hotline Khusus Korupsi: Bareskrim Polri menyediakan situs khusus untuk pengaduan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di laporan.tipidkorpolri.info. Di situs ini, Anda bisa mengisi formulir pengaduan secara daring. 2. Melaporkan ke Kejaksaan Kejaksaan juga memiliki wewenang dalam menangani kasus korupsi. Laporan bisa disampaikan ke Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, atau Kejaksaan Agung. Datang Langsung: Anda dapat mendatangi kantor Kejaksaan terdekat dan melaporkan dugaan korupsi. Layanan Online: Layanan pengaduan masyarakat elektronik melalui e-prowas.kejaksaan.go.id. Laporan yang masuk akan ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Saluran pengaduan terintegrasi seperti lapor.go.id juga dapat digunakan. 3. Melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK berfokus pada kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau yang memiliki kerugian negara minimal Rp1 miliar. Melalui Whistleblower's System (KWS): Ini adalah saluran utama dan direkomendasikan. Anda dapat melaporkan secara daring melalui kws.kpk.go.id. Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Saluran Lainnya: Surat Elektronik: Kirimkan laporan ke [email protected]. Hotline: Hubungi Call Center 198 atau kirim pesan ke WhatsApp 0811-959-575. Datang Langsung: Sampaikan laporan Anda ke kantor KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Surat Fisik: Kirimkan surat pengaduan ke PO Box 575 Jakarta 10120. Penting: Untuk membuat laporan yang kuat, pastikan Anda menyertakan informasi yang jelas dan terperinci, seperti: Identitas pelapor (dijamin kerahasiaannya). Identitas pihak yang dilaporkan (nama, jabatan, instansi). Kronologi kejadian (kapan, di mana, bagaimana). Bukti-bukti pendukung yang relevan (dokumen, rekaman, foto, dll.). Perkiraan nilai kerugian negara.
ingin melaporkan terjadinya KKN di daerah saya tapi saya tidak percaya kepada oknum-oknum APH banyak yang bermain 🙏🙏🙏 bilamana diberi kesempatan lgs kepada Presiden RI akan saya sampaikan secara langsung
2025-09-27 14:48:48
0
Srm’ :
Mau lapor ehhh malah di laporin balik🤣
2025-11-03 05:48:35
0
ahmad duski :
amin
2025-08-17 16:02:00
0
CELINOCANTIK ❗💤 :
maaf lapor dmna?
2025-08-16 00:41:56
1
Joe die :
semoga suatu saad timbangan ini
akan berdiri kokoh diatas pondasi
yg kokoh 🙏🙏🙏
2025-08-31 00:37:52
0
user9944239762237 uty legend :
lapor nandi paakkk....
2025-08-19 04:52:15
0
andri setiawan :
maap, lapornya kemana pak,,,,?
2025-08-18 05:27:18
1
Damanik pucuk buhit :
👍👍👍
2025-08-17 07:09:19
1
siboy :
🥰🥰🥰
2025-08-16 10:24:20
1
jangkauan :
😁😁😁
2025-08-16 02:14:37
1
mm.sumirat :
🥰🥰🥰
2025-08-13 23:32:13
1
user8421849966803. :
😃
2025-08-22 18:34:47
0
Tiaji_Rahtut :
🥰🥰🥰
2025-08-17 05:03:24
0
Aljufri Oni :
👍👍👍
2025-08-17 04:36:18
0
Saragih Saragih :
🥰🥰🥰
2025-08-15 02:05:03
0
soekarno443 :
omon2 aj
2025-08-13 19:55:32
1
Nata Permana :
percuma rakyat melaporkan sebab korupsi sudah menjadi lingkaran setan sampe ketingkat bawah ..dana desa sudah menjadi ladang meraih keuntungan pribadi dan kelompok
2025-08-21 11:50:28
0
To see more videos from user @sahrirramadan007, please go to the Tikwm
homepage.