@tinta_narasi: Jakarta, 16 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap skandal korupsi kuota haji periode 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Setelah melalui proses penyidikan intensif, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, pemilik travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur, serta dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag), yakni Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RZ. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023, menyusul negosiasi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi 92% (18.400) untuk haji reguler dan 8% (1.600) untuk haji khusus. Namun, Kemenag di bawah Yaqut menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang membagi kuota rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, melanggar aturan. “Pembagian ini melawan hukum, menguntungkan asosiasi travel haji dan pejabat Kemenag,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. KPK menemukan bahwa lebih dari 100 agensi perjalanan haji, termasuk Maktour, terlibat dalam skema ini. Travel besar mendapatkan porsi kuota lebih banyak, dengan imbalan suap kepada pejabat Kemenag. “Ada rapat antara asosiasi travel dan pejabat Kemenag untuk menyepakati pembagian 50:50, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1 triliun,” ungkap Asep. Bukti-bukti berupa dokumen SK, aliran dana, dan komunikasi antara tersangka disita saat penggeledahan di kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag serta rumah Yaqut pada 13 Agustus 2025. Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya pengurangan spesifikasi makanan jemaah haji, yang hanya menyediakan 1.715–1.765 kkal per hari, jauh di bawah standar 2.100 kkal sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2019. ICW juga menemukan dugaan pungutan 0,8 riyal per sajian makanan, menghasilkan keuntungan Rp 50 miliar bagi tersangka, serta pengurangan spesifikasi makanan yang merugikan negara Rp 255 miliar. Total kerugian dari dua modus ini mencapai Rp 306 miliar. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa korupsi ini tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan pola berulang. “Ini pelanggaran berat karena menyangkut ibadah dan kepercayaan publik,” ujar pakar hukum Universitas Indonesia, Dr. Dian Kuspramono, yang mendesak hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai UU Tipikor. Reaksi publik di X membara. Akun @KeadilanRakyat menulis, “Haji disakralkan, tapi dijadikan ladang korupsi! KPK harus bongkar sampai akar!” Sementara @HukumJernih menambahkan, “Rakyat menabung puluhan tahun, pejabat malah pesta kuota.” Yaqut, melalui jubirnya Anna Hasbie, menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum, tetapi menolak berkomentar lebih lanjut. KPK kini berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana ke pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi lainnya. Menteri Agama saat ini, Nasaruddin Umar, menjamin penyelenggaraan haji 2025 akan bersih dari korupsi. Publik menanti vonis bagi para tersangka dan reformasi sistem haji. Apa pendapat kalian tentang skandal ini? Akankah keadilan ditegakkan? Tulis di kolom komentar dan share beritanya biar semua update!
Tinta Narasi
Region: ID
Saturday 16 August 2025 04:28:42 GMT
Music
Download
Comments
Lenny.ts :
Coba sekali2 Presiden RI pilih menteri agamanya dari kalangan ulama Muhammadiyah!
In syaa Allaah lebih amanah.
2025-08-16 13:22:42
149
Erdoghan Brochos :
Maaf tnya dgn lembut, si Yaqut ini org HTI FPI ya
2025-08-16 12:15:47
88
Indra supriadi :
pandai mereka dagang 18200x10 JT sja (keuntungan) sdh dapat brpa? meledakkkk
2025-08-19 12:54:29
0
utsman :
darimana negara rugi, emang negara punya duit
2025-08-16 12:46:52
3
KANG BELPAS :
kuota 20000 tambahan mepet..dari pada kursi hangus ya harus membuat kebijakan darurat...dieugikan dari mananya negara?
2025-08-17 06:17:05
1
fahruroji_damanhuri :
1 triliun dari mana????
2025-08-16 11:53:03
5
🇮🇩Sabrang🇮🇩 :
BANSER gak ada yg komen
2025-08-16 09:13:20
216
kuncup store :
trus Jokowi selaku org yg kasih perintah gmn...koq ga di jadikan tersangka😁😁
2025-08-16 09:42:45
247
Kang Crepenk :
yakult benci sekali ama hti dan fpi.
tapi cinta sekali ama dana haji 🤣🤣
2025-08-19 15:53:02
0
Adib Muhtar :
waktu tambahan kuota haji tgl berapa bulan berapa...berdekatan apa tidak atau sudah mepet tgl pelaksanaan ibadah haji... bila tdk 50 : 50 apa kuota reguler bisa nemenuhi 200 rb jamaah.. sesang yg tahun 2025 dilepas semua.. kuota tambahan nggak diambil..karena kalau di gunakan haji reguler yg daftar dikit...dan jauh dari kuota... yg dpt memenuhi yg travel2 haji plus
2025-08-17 01:13:04
2
jerukanget :
Banser rapatkan barisan
2025-08-16 08:01:39
5
7% :
kenapa jd negara yg rugi? itu duit ummat loh.
2025-08-16 18:47:46
1
user5584038881754 :
banser dijadikan menteri, ya begini hasilnya.
2025-08-17 03:09:39
2
Al0679 Ansor :
WADUH,kok NEGARA bisa rugi ya
kan jama'ah haji bayar ONH
2025-08-16 09:08:14
13
bvp :
Banser mana kox gak ada suaranya 😁😁
2025-08-16 14:15:46
23
zaid11ramadhan :
Mungkinkah KPK di grudug BANSER NU? dan di cap ANTI NKRI?
2025-08-16 22:33:50
13
Vii :
Jokowi koq g masuk jadi tersangka.. kan atas perintah dia..
2025-08-16 12:29:41
129
Lido :
Gak mungkin yaqut kalo gak ada perintah dari jkw..
2025-08-16 16:32:34
7
Habil vanka :
Pak jokowi mendapat tambahan 20 rbu orang,,Dan pak jokowi perintah 92 % haji reguler,,8 % haji khusus,,terus bawahannya menyalahi dengan 50% haji reguler,50 % haji khusus,,jadi ada 42 % yang hilang buat haji reguler,,karena ongkos haji khusus mahal,,maka ada korupsi dsitu
2025-08-16 16:49:09
12
I R , TANJUNG :
coba diperiksa Jokowi
2025-08-16 09:23:20
159
Ari :
KPK mengapa Jokowi aman" saja
2025-08-16 16:28:17
2
aliya_a266 :
Kalau negara rugi 1 trilyun. Terus uang yg dikorupsi harus dibalikin ga? Kalau uangnya (misalnya) uda habis. Apakah tersangka wajib mengembalikan tu duit sebanyak itu? Masuk kemana kalau uangnya dibalikin? SERIUS NANYA 🙏
2025-08-16 09:40:42
7
Erwin The Desert Fox Rommel :
banser banser dimana ya ?
2025-08-16 10:13:32
7
Andri pilyang :
tangkap dulu Jokowi..klo ga negara tak bisa tangkap yagut..
2025-08-16 13:16:32
12
bankzen849 :
tangkap juga yg ngasih perintah..berani gak..
2025-08-16 08:13:48
416
To see more videos from user @tinta_narasi, please go to the Tikwm
homepage.