oni ganteng :
Di Indonesia, rakyat tidak bisa langsung membubarkan DPR bahkan dengan demonstrasi besar besaran, Bahkan Presiden pun dilarang membubarkan DPR — ini jelas tertulis di UUD 1945 Pasal 7C: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Artinya, kalau ada keinginan untuk menghapus atau membubarkan DPR, tidak bisa lewat voting rakyat, demo, atau keputusan sepihak presiden. Satu-satunya jalur resmi adalah lewat perubahan UUD 1945. Yang punya wewenang mengubah UUD adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), yang isinya gabungan DPR dan DPD. Perubahan ini pun tidak mudah: • Sidang MPR harus dihadiri minimal 2/3 anggota. • Dari yang hadir, minimal 50% + 1 harus setuju. Kenapa susah? Karena anggota DPR sendiri duduk di MPR. Jadi kalau perubahan itu membuat DPR dibubarkan, otomatis banyak anggota MPR yang dirugikan, sehingga butuh tekanan politik yang besar dari rakyat. Kalau rakyat mau DPR bubar, langkah legalnya seperti ini: 1. Tekanan politik & opini publik • Demo damai, petisi, kampanye di media sosial, dan aksi-aksi lain yang sah untuk menekan wakil rakyat. 2. Pemilu • Pilih orang-orang yang mendukung amandemen UUD dan siap menghapus DPR. 3. Sidang MPR • Anggota DPR + DPD membahas dan mengesahkan amandemen UUD yang mengubah atau menghapus DPR. 4. DPR resmi bubar • Setelah amandemen disahkan, struktur DPR bisa dihapus atau diganti dengan sistem baru. Kalau pembubaran dilakukan di luar jalur ini (misalnya lewat kudeta, kekerasan, atau keputusan sepihak), itu akan dianggap melanggar konstitusi, tidak sah secara hukum, dan berpotensi menimbulkan krisis politik.
2025-08-18 11:43:18