@bplawyers.id: Kontrak Digital: Benteng atau Jerat Hukum? Kasus biaya aplikasi ojek online menunjukkan dilema hukum kontrak digital. Di satu sisi, kontrak yang disetujui para pihak sah berlaku. Di sisi lain, UU Perlindungan Konsumen membatasi klausula baku yang merugikan atau menciptakan ketidakseimbangan. Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers, menekankan: “Kontrak digital sah, tapi harus transparan dan proporsional. Kalau tidak, klausula bisa batal demi hukum.” Pelajarannya jelas: Dalam bisnis digital, kontrak bukan hanya benteng hukum, tapi juga alat menjaga kepercayaan. Pastikan setiap klausula tidak hanya melindungi bisnis, tapi juga adil bagi konsumen dan mitra. ______________________ Silakan hubungi kami melalui: E-mail: [email protected] Telp: +62 821 1234 1235 #KontrakDigital #LegalCompliance #GoodGovernance #ConsumerProtection #BPlawyers