@bagsmart_official: Limited SALE🐐✨ this is THE backpack you need for all your fall getaway 🍁#bagsmart #RushReady2025 #travelhack #backtoschool #travelbackpack

BAGSMART
BAGSMART
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 21 August 2025 03:18:22 GMT
369538
2700
22
370

Music

Download

Comments

saidinmasri
Lynnaalif :
How to buy?
2025-09-17 05:09:50
1
littlebylitleefinds
littlebylitleefinds :
a need, indeed 😫
2025-10-15 12:40:31
1
omarlycl
Omarly // Pharmacy Student 💊 :
I NEED
2025-10-11 02:54:10
1
ciza067
🖤 :
hm pls
2025-09-15 11:15:56
1
heyitsmaegss
Maegan 🎀🫧✨ :
Bagsmart is the goat 🐐
2025-10-05 19:00:23
1
tessa7551
Tessa :
Price
2025-10-16 06:21:01
0
elizaania
Mariana :
queria muito o link de onde comprar
2025-08-25 20:50:44
1
mey_starlight._
🌟 :
Restock compact
2025-08-21 23:49:51
0
seohasjieum
. :
ni bagpack mna satu x jumpa la
2025-09-24 03:47:34
0
_abbrilll_
apriL♡ :
Ang ganda 🥰
2025-09-15 20:19:06
0
esttermunniz
user60250925097 :
Qual link?
2025-08-21 23:23:25
0
priscillamunro13
priscillamunro13 :
2025-10-22 10:22:39
0
rica.651
rica.651 :
😳😳😳
2025-10-18 07:45:42
0
ann.si_me
Mary ann :
😅
2025-10-17 06:28:28
0
lizelnarciso
Lizel Narciso :
😁😁😁
2025-10-15 16:48:25
0
jdsolis0829
jdsolis0829 :
😁
2025-10-12 15:00:14
0
aikoo6146
Aikoo :
🥰🥰🥰
2025-08-26 13:34:56
0
aikoo6146
Aikoo :
😂😂😂
2025-08-26 13:34:55
0
lynskiesalvame
Lynskie Salvame :
share @bagsmart_live.ph nasa 1,700+
2025-09-18 01:42:07
0
To see more videos from user @bagsmart_official, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tertangkap Usai Curi HP dan Uang di Toko Dimsum Depan Perum Imanan Residence, Pelaku Diamankan Polisi di Cikarang Selatan Cikarang Selatan, Bekasi — Seorang pria berinisial RDS (27) warga Perum Mutiara Bekasi Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di sebuah ruko yang berlokasi di Depan Perum Imanan, Kampung Jati Pilar, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Senin (20/10/2025) siang. Kejadian terjadi sekitar pukul 14.21 WIB di toko Minul Dimsum. Saat itu, korban Mita Rohmah (31) tengah berada di bagian belakang kios untuk menyiapkan dagangan. Ia kemudian melihat bayangan seseorang di dalam kios dan langsung berteriak menegur pelaku. Namun, pelaku justru kabur sambil membawa HP iPhone 11 Pro Max dan uang hasil penjualan. Korban bersama warga sekitar langsung mengejar hingga pelaku berhasil diamankan beberapa meter dari lokasi kejadian. Pelaku yang diketahui bernama RDS kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP iPhone 11 Pro Max, uang tunai Rp100.000, dan sepeda motor Yamaha Mio bernopol F 3830 EG yang digunakan pelaku saat melarikan diri. Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan warga dan koordinasi cepat petugas di lapangan. “Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pria pelaku pencurian di salah satu ruko di wilayah Desa Serang. Pelaku sempat berusaha kabur, tapi berhasil ditangkap warga dan langsung kami amankan ke Polsek untuk pemeriksaan,” ujar AKP Erwin Setiawan saat dikonfirmasi media, Senin malam (20/10/2025). AKP Erwin menegaskan, pihaknya tetap mengapresiasi langkah cepat masyarakat yang membantu aparat dalam menangkap pelaku kejahatan, namun tetap mengimbau agar tindakan tersebut dilakukan dengan cara yang tertib tanpa kekerasan. “Kami imbau masyarakat tetap melapor ke pihak kepolisian bila menemukan tindakan kriminal, jangan main hakim sendiri. Biarkan proses hukum yang berjalan,” tegasnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan IPTU Fifin Edi Hermawan, S.H., menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya. “Dari interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Fifin Edi Hermawan. Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama di area usaha atau toko yang rawan disusupi pelaku kejahatan. #cikarang #bekasi #viraltiktok #tiktokviral #viralvideo
Tertangkap Usai Curi HP dan Uang di Toko Dimsum Depan Perum Imanan Residence, Pelaku Diamankan Polisi di Cikarang Selatan Cikarang Selatan, Bekasi — Seorang pria berinisial RDS (27) warga Perum Mutiara Bekasi Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di sebuah ruko yang berlokasi di Depan Perum Imanan, Kampung Jati Pilar, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Senin (20/10/2025) siang. Kejadian terjadi sekitar pukul 14.21 WIB di toko Minul Dimsum. Saat itu, korban Mita Rohmah (31) tengah berada di bagian belakang kios untuk menyiapkan dagangan. Ia kemudian melihat bayangan seseorang di dalam kios dan langsung berteriak menegur pelaku. Namun, pelaku justru kabur sambil membawa HP iPhone 11 Pro Max dan uang hasil penjualan. Korban bersama warga sekitar langsung mengejar hingga pelaku berhasil diamankan beberapa meter dari lokasi kejadian. Pelaku yang diketahui bernama RDS kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP iPhone 11 Pro Max, uang tunai Rp100.000, dan sepeda motor Yamaha Mio bernopol F 3830 EG yang digunakan pelaku saat melarikan diri. Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan warga dan koordinasi cepat petugas di lapangan. “Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pria pelaku pencurian di salah satu ruko di wilayah Desa Serang. Pelaku sempat berusaha kabur, tapi berhasil ditangkap warga dan langsung kami amankan ke Polsek untuk pemeriksaan,” ujar AKP Erwin Setiawan saat dikonfirmasi media, Senin malam (20/10/2025). AKP Erwin menegaskan, pihaknya tetap mengapresiasi langkah cepat masyarakat yang membantu aparat dalam menangkap pelaku kejahatan, namun tetap mengimbau agar tindakan tersebut dilakukan dengan cara yang tertib tanpa kekerasan. “Kami imbau masyarakat tetap melapor ke pihak kepolisian bila menemukan tindakan kriminal, jangan main hakim sendiri. Biarkan proses hukum yang berjalan,” tegasnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan IPTU Fifin Edi Hermawan, S.H., menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya. “Dari interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Fifin Edi Hermawan. Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama di area usaha atau toko yang rawan disusupi pelaku kejahatan. #cikarang #bekasi #viraltiktok #tiktokviral #viralvideo

About