Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@ngocmin762: #vaythietkecaocap #vaytieuthusangchanh #vaynusangchanh #vaydutiecdep
Hoa Mặt Trời
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 21 August 2025 10:25:47 GMT
182
2
2
1
Music
Download
No Watermark .mp4 (
1.25MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0.91MB
)
Watermark .mp4 (
1.34MB
)
Music .mp3
Comments
ℙ𝔼𝕆ℕ𝕐 𝔻ℝ𝔼𝔸𝕄🫧 :
set bộ trẻ trung nha
2025-08-21 12:08:42
1
To see more videos from user @ngocmin762, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Cocok gak Ya kalau Pakai celana kodok ini? #ootdfashion #model #inspiration #OOTD #viral
#📮🎬 #tiktoklongs #tiktok_lover #tiktok #الشعب_الصيني_ماله_حل😂😂 @ᴮᴬşᴬᴿ ♪♬🎻
Direktur dan Dua Pejabat Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Ditahan, Ini Modusnya! Bengkulu- Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2023 hingga Mei 2025. Ketiga tersangka yakni, SB selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah (periode April 2022–Juli 2024) dan EH Kasubag Water Meter Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana menerangkan modus yang dilakukan, dengan cara menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang calon pegawai. Setelah menerima uang tersebut, direksi menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang tersebut menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL). “Dari perhitungan sementara, total gratifikasi dari hasil penerimaan PHL sebesar Rp 9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar,” kata Kombespol Andy dalam keterangan press rilis, Senin 27 Oktober 2025. Disampaikan Kombes Pol Andy, Penyidik juga telah menerima pengembalian uang Rp 320 juta dari perkara ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. #tersangkapdam #poldabengkulu #tersangkakasuspdambengkulu
PrettyChristmas.com #xmas #noel #christmastree #christmas #natale
About
Robot
Legal
Privacy Policy