@rizalboisrebons: SINAR JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp976.535.301 dari dana desa yang bermasalah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Dana tersebut dikembalikan oleh 10 desa yang terbukti melakukan maladministrasi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2022. Uang hasil penyelamatan tersebut sebelumnya telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan, dan kini resmi dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara, setelah terbitnya surat perintah penghentian penyelidikan oleh Kepala Kejari Purwakarta. "Ini bukan sekadar pengembalian uang, tapi bentuk nyata pencegahan dan pembinaan. Kami kembalikan kepada negara agar bisa digunakan sesuai peruntukannya," kata Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana saat konfrensi pers di Kantor Kejari Purwakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025. Martha menegaskan bahwa dari total 11 desa yang diselidiki, 10 desa terbukti melakukan kelalaian administrasi dan tidak ditemukan unsur pidana korupsi yang mengarah pada niat jahat. Oleh karena itu, berdasarkan pendekatan pembinaan yang tertuang dalam nota kesepahaman antarlembaga, proses penyidikan terhadap para kepala desa dihentikan setelah pengembalian dana. "Kami kedepankan pembinaan sebelum penindakan. Ini hasil laporan masyarakat dan kerja keras tim. Setelah dana dikembalikan, proses hukum tidak dilanjutkan," kata Martha. Sebagai bagian dari langkah pencegahan, ia mengatakan, Kejari Purwakarta sejak pertengahan 2024 telah mengunjungi 183 desa dan sembilan kelurahan, memberikan penyuluhan hukum dan perbaikan tata kelola keuangan desa. Program seperti "Pojok Ngaropi Bareng Kades", konsultasi hukum gratis, dan aplikasi Jaga Desa pun diluncurkan untuk memberi ruang komunikasi dan pembinaan kepada para kepala desa. "Harapan kami, pasca 2024, tidak ada lagi penyimpangan serupa. Pendidikan dan pendampingan hukum harus berjalan beriringan," ucapnya. Untuk diketahui, uang hasil pengembalian tersebut diserahkan Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana kepada Sekda Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha untuk kemudian digunakan sebagaimana mestinya guna mengisi kekosongan anggaran yang sebelumnya terganggu. Daftar 11 Desa yang Dilaporkan: 1. Sawahkulon (Pasawahan) - Pengembalian, Rp53.937.501 2. Ciwareng (Babakancikao) - Nihil 3. Cijaya (Campaka) - Pengembalian, Rp97.123.800 4. Sumurugul (Wanayasa) - Pengembalian, Rp106.240.900 5. Karyamekar (Cibatu) - Pengembalian, Rp78.200.650 6. Cibatu (Cibatu) - Pengembalian, Rp148.797.500 7. Cibodas (Bungursari) - Pengembalian, Rp2.350.000 8. Pasirangin (Darangdan) - Pengembalian, Rp97.133.000 9. Tegalwaru (Tegalwaru) - Pengembalian, Rp18.259.000 10. Cianting (Sukatani) - Pengembalian, Rp296.575.000 11. Sukatani (Sukatani) - Pengembalian, Rp77.917.950.*** #kejaripurwakarta #purwakarta #pemulihankeuangan
rizal
Region: ID
Friday 22 August 2025 07:23:26 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @rizalboisrebons, please go to the Tikwm
homepage.