@veronicasierzant1: Like can I just play vb and swim all day

Ron
Ron
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 26 August 2025 03:28:47 GMT
4097
254
14
3

Music

Download

Comments

cortexevocd
Mau Alexander 💥 :
Too pretty 😍
2025-11-27 18:33:32
0
el.666037
El 666 :
hola 🖤
2025-09-02 17:59:02
0
user422522257636
abc1234. :
🥰
2025-10-06 06:01:35
0
carlos.jose.araya5
Carlos Jose Araya Henriquez :
2025-09-28 14:25:50
0
csarpicasso1
osito :
2025-09-17 18:44:40
0
csarpicasso1
osito :
😍
2025-09-17 18:44:40
0
csarpicasso1
osito :
😍
2025-09-17 18:44:38
0
marianoramirez202
Negro :
🥰🥰🥰
2025-09-05 17:28:46
0
irak8814
irak :
💐💐💐
2025-09-05 03:43:43
0
ben36doubledd
Ben36doubleDD. :
😋
2025-09-02 05:18:22
0
asbv67_5
...... :
🥰
2025-08-30 17:18:19
0
ernesto.isturiz2
Ernesto Isturiz :
🎺🪘🪇🥁🎠🧸
2025-09-28 19:57:27
0
fernando.serna79
Fernando Serna :
😍
2025-09-19 04:35:43
0
To see more videos from user @veronicasierzant1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mansur, guru SD berusia 53 tahun yang sudah puluhan tahun mengajar di Kota Kendari, berdiri di depan murid-muridnya untuk berpamitan sebelum menghadiri sidang putusan. Air mata beberapa siswa jatuh lebih dulu sebelum ia sempat menyelesaikan kalimatnya. Momen itu menjadi gambaran betapa kasus yang menjeratnya mengguncang banyak orang di sekolah tersebut. Beberapa jam setelah perpisahan singkat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Mansur. Ia dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak. Putusan dibacakan dalam ruang sidang tertutup oleh majelis yang dipimpin Wa Ode Sania.
Mansur, guru SD berusia 53 tahun yang sudah puluhan tahun mengajar di Kota Kendari, berdiri di depan murid-muridnya untuk berpamitan sebelum menghadiri sidang putusan. Air mata beberapa siswa jatuh lebih dulu sebelum ia sempat menyelesaikan kalimatnya. Momen itu menjadi gambaran betapa kasus yang menjeratnya mengguncang banyak orang di sekolah tersebut. Beberapa jam setelah perpisahan singkat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Mansur. Ia dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak. Putusan dibacakan dalam ruang sidang tertutup oleh majelis yang dipimpin Wa Ode Sania. "Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban, dan sebagai seorang guru ia tidak memberikan teladan yang baik," ujar hakim saat membacakan putusan. Vonis itu langsung memicu reaksi dari kerabat Mansur yang hadir di ruang sidang. Tak menunggu lama, kuasa hukum Mansur menyatakan banding. Riuh pun kembali terdengar dari barisan pendukungnya. Menurut penjelasan kuasa hukum, Andre Dermawan, perkara ini bermula dari tindakan Mansur yang memegang kepala muridnya untuk mengecek kondisi anak tersebut yang disebut sedang demam. Andre menyebut keterangan saksi guru lain, La Muradi, yang melihat langsung peristiwa itu, justru tidak dipertimbangkan majelis. "Dia memegang kepala murid hanya untuk memastikan suhu tubuh. Itu yang disampaikan saksi di bawah sumpah," tutur Andre. la juga menyoroti bukti chat yang sempat diajukan pelapor. Menurutnya, percakapan digital itu tidak sah karena tidak melalui verifikasi forensik. "Bukti digital harus melalui pemeriksaan ahli. Tanpa itu, tidak bisa diterima," ucap Andre. - sc : mood.jakarta (ig) #guru #murid #siswi #sd #fyp #viral #margakagenou

About