@sherilyncanda: with girlssss 🫦 #fyp #tiktoktrend

she
she
Open In TikTok:
Region: PH
Wednesday 27 August 2025 06:35:16 GMT
2532
119
2
3

Music

Download

Comments

young_mariner
Walberts :
up😶‍🌫️
2025-08-27 12:46:24
0
angkoltur0
angkoltur0 :
maypag ga bisu lagi ko HAHAHAHA
2025-08-27 13:54:12
0
fvckbody7
Chong :
naay single? HAHAH
2025-08-27 11:40:10
0
To see more videos from user @sherilyncanda, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

DPO Habib Alwi Almuthohar Ditangkap di Bogor, Terlibat Kasus Surat Palsu PONTIANAK – Buronan Kejaksaan Negeri Pontianak, Habib Alwi Almuthohar, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Intelijen Kejari Pontianak, berkolaborasi dengan AMC Kejaksaan Agung RI, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Terpidana berusia 63 tahun itu diamankan di Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Ia kemudian langsung dibawa ke Pontianak untuk menjalani eksekusi hukuman. Sebelumnya, Habib Alwi pernah menjalani penahanan Rutan saat proses penyidikan dan penuntutan, sebelum dialihkan menjadi tahanan kota. Masa penahanannya kemudian dinyatakan habis. Melalui proses persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Pontianak pada 31 Mei 2022 memvonis Habib Alwi bersama rekannya, H. Salim Achmad, dengan pidana 2 tahun penjara atas tindak pidana memakai surat palsu. Kedua pihak mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Pontianak menguatkan putusan tersebut pada 30 Juni 2022. Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022 menolak kasasi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. MA menetapkan keduanya bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, JPU menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pada 8 Februari 2023. Namun, saat dipanggil untuk eksekusi sebanyak tiga kali, Habib Alwi tidak hadir dan diketahui melarikan diri. Ia pun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 September 2025. Selama pelarian, terpidana berpindah-pindah tempat dan memutus komunikasi untuk menghindari pemantauan aparat. Berdasarkan pemetaan Tim Tabur, keberadaan Habib Alwi berhasil teridentifikasi hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kerja tim dan menegaskan komitmen institusi dalam menuntaskan seluruh buronan yang masih berkeliaran. “Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” tegas Emilwan. Ia menambahkan bahwa penyelesaian DPO merupakan prioritas strategis Kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas lembaga. “Kami akan terus memperkuat koordinasi, mempercepat penelusuran, dan memastikan seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi. Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” ujarnya. #dpo #habibalwialmunthohar #kejaripontianak #tabur
DPO Habib Alwi Almuthohar Ditangkap di Bogor, Terlibat Kasus Surat Palsu PONTIANAK – Buronan Kejaksaan Negeri Pontianak, Habib Alwi Almuthohar, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Intelijen Kejari Pontianak, berkolaborasi dengan AMC Kejaksaan Agung RI, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Terpidana berusia 63 tahun itu diamankan di Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Ia kemudian langsung dibawa ke Pontianak untuk menjalani eksekusi hukuman. Sebelumnya, Habib Alwi pernah menjalani penahanan Rutan saat proses penyidikan dan penuntutan, sebelum dialihkan menjadi tahanan kota. Masa penahanannya kemudian dinyatakan habis. Melalui proses persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Pontianak pada 31 Mei 2022 memvonis Habib Alwi bersama rekannya, H. Salim Achmad, dengan pidana 2 tahun penjara atas tindak pidana memakai surat palsu. Kedua pihak mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Pontianak menguatkan putusan tersebut pada 30 Juni 2022. Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022 menolak kasasi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. MA menetapkan keduanya bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, JPU menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pada 8 Februari 2023. Namun, saat dipanggil untuk eksekusi sebanyak tiga kali, Habib Alwi tidak hadir dan diketahui melarikan diri. Ia pun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 September 2025. Selama pelarian, terpidana berpindah-pindah tempat dan memutus komunikasi untuk menghindari pemantauan aparat. Berdasarkan pemetaan Tim Tabur, keberadaan Habib Alwi berhasil teridentifikasi hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kerja tim dan menegaskan komitmen institusi dalam menuntaskan seluruh buronan yang masih berkeliaran. “Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” tegas Emilwan. Ia menambahkan bahwa penyelesaian DPO merupakan prioritas strategis Kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas lembaga. “Kami akan terus memperkuat koordinasi, mempercepat penelusuran, dan memastikan seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi. Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” ujarnya. #dpo #habibalwialmunthohar #kejaripontianak #tabur

About