@amuay9: โนฟิลเตอร์🤔#fyppppppppppppppppppppppp #ฟีดดดシ

Shayyfa_.
Shayyfa_.
Open In TikTok:
Region: TH
Saturday 30 August 2025 07:43:57 GMT
1444
94
9
3

Music

Download

Comments

jzxn.ppm_
JEENAA :
ถ่ายติดเอามา500
2025-08-30 09:40:02
1
dygguuhgff
หูใหม่ใกล้ฉัน :
มันขึ้นว่าสำหรับคุณ แสดงว่าพี่เป็นของหนูใช่มั้ยคะ
2025-08-30 08:18:16
1
_.nurul._
ɴᴜʀᴜʟ🌷 :
จะน่ารักไรขนาดเน้♥️♥️
2025-08-30 08:27:29
1
lune.jj
𝕯𝖆𝖗𝖐 𝖍𝖊𝖗𝖔𝖊𝖘✯ :
💗💗💗
2025-08-30 07:55:01
1
primlyaa
𐙚 :
จ๋วยยย
2025-08-30 10:55:18
1
kisteenateena
Kis 🍒🍒 :
ขนตาปึ้งมาก
2025-08-30 08:58:17
1
dygguuhgff
หูใหม่ใกล้ฉัน :
ไม่อยากให้พี่เป็นของใครเลยค่ะ อยากให้เป็นแค่ของหนู
2025-08-30 08:17:34
1
To see more videos from user @amuay9, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polda Bengkulu Tahan Tiga Pegawai Bank Bengkulu dalam Kasus Kredit Fiktif Cabang Lebong— BENGKULU (22/9/2025) – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menahan tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong. Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pegawai aktif bank daerah tersebut. Mereka adalah DS, Account Officer Kredit Komersil; RW, Teller; dan FP, Pimpinan Cabang Pembantu KCP Topos. Dua tersangka ditahan di ruang tahanan DitTahti Polda Bengkulu, sedangkan satu tersangka lainnya dititipkan di Lapas Kelas II Bengkulu. Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menjelaskan, penyidikan mengungkap tiga modus financial fraud yang dijalankan ketiga tersangka. Pertama, top up pinjaman dengan cara mencuri dan menggunakan data nasabah tanpa izin untuk meningkatkan jumlah pinjaman. Kedua, kredit bagi hasil, di mana nasabah diminta meningkatkan plafon pinjaman, kemudian uang hasil pencairan dibagi dengan oknum pegawai bank. Ketiga, kredit fiktif, di mana kartu identitas nasabah digunakan untuk membuat pengajuan kredit tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dan seluruh dana hasil pencairan dipakai untuk kepentingan pribadi para tersangka. Seharusnya, pemberian kredit dilakukan melalui proses yang ketat sesuai ketentuan, termasuk pembahasan dalam rapat tim komite dan melengkapi dokumen persyaratan efektif sebelum pencairan dana. Namun, prosedur ini sengaja diabaikan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp3,5 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menambah daftar praktik kecurangan di sektor perbankan yang merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. Penyidik Polda Bengkulu masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Cik) #bankbengkulu #topos #kejatiprovinsibengkulu #kejaksaantinggi
Polda Bengkulu Tahan Tiga Pegawai Bank Bengkulu dalam Kasus Kredit Fiktif Cabang Lebong— BENGKULU (22/9/2025) – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menahan tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong. Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pegawai aktif bank daerah tersebut. Mereka adalah DS, Account Officer Kredit Komersil; RW, Teller; dan FP, Pimpinan Cabang Pembantu KCP Topos. Dua tersangka ditahan di ruang tahanan DitTahti Polda Bengkulu, sedangkan satu tersangka lainnya dititipkan di Lapas Kelas II Bengkulu. Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menjelaskan, penyidikan mengungkap tiga modus financial fraud yang dijalankan ketiga tersangka. Pertama, top up pinjaman dengan cara mencuri dan menggunakan data nasabah tanpa izin untuk meningkatkan jumlah pinjaman. Kedua, kredit bagi hasil, di mana nasabah diminta meningkatkan plafon pinjaman, kemudian uang hasil pencairan dibagi dengan oknum pegawai bank. Ketiga, kredit fiktif, di mana kartu identitas nasabah digunakan untuk membuat pengajuan kredit tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dan seluruh dana hasil pencairan dipakai untuk kepentingan pribadi para tersangka. Seharusnya, pemberian kredit dilakukan melalui proses yang ketat sesuai ketentuan, termasuk pembahasan dalam rapat tim komite dan melengkapi dokumen persyaratan efektif sebelum pencairan dana. Namun, prosedur ini sengaja diabaikan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp3,5 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menambah daftar praktik kecurangan di sektor perbankan yang merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. Penyidik Polda Bengkulu masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Cik) #bankbengkulu #topos #kejatiprovinsibengkulu #kejaksaantinggi

About