@nadirsyahib: Demonstrasi adalah hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi undang-undang (UU No. 9 Tahun 1998), namun tidak boleh diwarnai kekerasan atau tindakan melanggar hukum seperti merusak fasilitas umum, yang akan dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP, misalnya Pasal 170 untuk kekerasan bersama-sama atau Pasal 212 untuk melawan petugas. Pelaku demonstrasi anarkis dapat dikenai jerat hukum pidana, dan pihak yang menghalangi demonstrasi yang sah juga dapat dipidana sesuai UU 9/1998.  #viral #fyp

Haikal Ndr
Haikal Ndr
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 31 August 2025 02:03:26 GMT
3805
87
5
3

Music

Download

Comments

supianbapak
Sufian :
apa negara mau memenjarakan rakyat..negara ini di bangun dari air mata,dara,nyawa dan dari memungut uang pajak rakyat,,apa yg di berikan negr kepada rakyat tdk ada rasa aman,, hukum timpang,,apa2.di oplos para pejabat slalu merendahkan rakyat..kerusakan yg sesungguhnya adalah mental.para pejabat yg semena2 terhadap rakyat apa.mereka harus di hukum dan di ganti..negara ini rusak sejak paman Usman dan Jokowi memainkan hukum dan lupa dari hirarki reformasi
2025-08-31 03:46:53
2
supianbapak
Sufian :
lait dulu sebab akibat ..kalau pejabat benar dan bisa menjaga perkataan gak merendahkan rakyat gak bakalan / mungkin ada demo
2025-08-31 03:48:52
1
nagitaamora
putri Nur Salsabila :
bikin pasal tapi TDK liat rakyat yg menderita
2025-08-31 04:45:09
1
elfira.77
elfira :
sama pejabat juga tidak boleh korupsi tapi juga korupsi gmn mereka melanggar rakyat disuruh ngak melanggar mereka yg memberi contoh buruk. yaaa
2025-08-31 02:26:16
2
To see more videos from user @nadirsyahib, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About