@.dada2531: #บอกตรงตรงว่าตั้งใจมารัก#รับจ้างลองใจแฟน #pppppppppppppppp #ฟีดดดシ

ดาด้า รับลองใจแฟน/ปั่นมือที3❤️
ดาด้า รับลองใจแฟน/ปั่นมือที3❤️
Open In TikTok:
Region: TH
Sunday 31 August 2025 12:17:38 GMT
881
16
3
1

Music

Download

Comments

ntwaehama
Mamee_”Ya” :
แนะ รอบนี้เปิดตัวแล้ว 🥰🥰🥰
2025-08-31 12:34:27
1
To see more videos from user @.dada2531, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polairud Polres Belitung Mengamankan KM. DBP 1, Gunakan Jaring Tangkap Terlarang Merusak Lingkungan Belitung — Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Belitung berhasil mengamankan satu unit kapal nelayan, KM. DBP I 5 GT, yang diduga menggunakan alat tangkap ikan terlarang jenis jaring kongsi atau muro ami. Alat tangkap ini dikenal dapat merusak keberlanjutan sumber daya laut. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (7/8/2025). Penindakan Saat Patroli Rutin Kapal tersebut diamankan saat petugas Sat Polairud beranggotakan 7 personil melakukan patroli rutin di perairan Tanjungpandan.  KM. DBP I diamankan di titik koordinat 02° 44′ 43.02″ S – 107° 36′ 55.84″ E. Kapal itu diketahui tengah berlayar menuju pelabuhan perikanan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Tujuh Awak Kapal Jadi Tersangka Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh awak kapal, termasuk nakhoda. Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Mereka diwajibkan untuk lapor diri selama proses penyidikan berlangsung. Identitas ketujuh tersangka adalah : ·  H (47) dan HS (40), warga Desa Paal Satu, Tanjungpandan · AS (25), warga Tangerang, Banten · E (19), warga Tanjungpandan, Belitung · M (31) dan A.S (35), warga Kepulauan Seribu · A.Sm (40), warga Kp. Taman Jaya Girang Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Ketika Peninjauan ke lokasi, awak media didampingi Kanit Gakkum Satpolairud Polres Belitung Ipda Al fadri. Selain tujuh tersangka, Sat Polairud juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: · Satu unit kapal KM. DBP I 5 GT · Satu paket jaring muro ami · Satu set mesin kompresor dan selangnya · GPS, masker, morfis, pemberat, dan kerincing · Dokumen kapal berupa pas kecil · Ikan ekor kuning/birai seberat 85,20 kg Para pelaku dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut melarang penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem perikanan. Saat ini, kapal dan seluruh barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Belitung, sementara kasusnya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. “Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Belitung. Penggunaan alat tangkap seperti jaring kongsi tidak hanya merusak habitat, tapi juga mengancam masa depan nelayan lokal,” kata Kasat Polairud AKP M.H. Muafiqi, S.H. *** #belitung #babel #polres #satpolairud #tangkap #kapal
Polairud Polres Belitung Mengamankan KM. DBP 1, Gunakan Jaring Tangkap Terlarang Merusak Lingkungan Belitung — Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Belitung berhasil mengamankan satu unit kapal nelayan, KM. DBP I 5 GT, yang diduga menggunakan alat tangkap ikan terlarang jenis jaring kongsi atau muro ami. Alat tangkap ini dikenal dapat merusak keberlanjutan sumber daya laut. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (7/8/2025). Penindakan Saat Patroli Rutin Kapal tersebut diamankan saat petugas Sat Polairud beranggotakan 7 personil melakukan patroli rutin di perairan Tanjungpandan. KM. DBP I diamankan di titik koordinat 02° 44′ 43.02″ S – 107° 36′ 55.84″ E. Kapal itu diketahui tengah berlayar menuju pelabuhan perikanan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Tujuh Awak Kapal Jadi Tersangka Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh awak kapal, termasuk nakhoda. Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Mereka diwajibkan untuk lapor diri selama proses penyidikan berlangsung. Identitas ketujuh tersangka adalah : · H (47) dan HS (40), warga Desa Paal Satu, Tanjungpandan · AS (25), warga Tangerang, Banten · E (19), warga Tanjungpandan, Belitung · M (31) dan A.S (35), warga Kepulauan Seribu · A.Sm (40), warga Kp. Taman Jaya Girang Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Ketika Peninjauan ke lokasi, awak media didampingi Kanit Gakkum Satpolairud Polres Belitung Ipda Al fadri. Selain tujuh tersangka, Sat Polairud juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: · Satu unit kapal KM. DBP I 5 GT · Satu paket jaring muro ami · Satu set mesin kompresor dan selangnya · GPS, masker, morfis, pemberat, dan kerincing · Dokumen kapal berupa pas kecil · Ikan ekor kuning/birai seberat 85,20 kg Para pelaku dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut melarang penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem perikanan. Saat ini, kapal dan seluruh barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Belitung, sementara kasusnya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. “Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Belitung. Penggunaan alat tangkap seperti jaring kongsi tidak hanya merusak habitat, tapi juga mengancam masa depan nelayan lokal,” kata Kasat Polairud AKP M.H. Muafiqi, S.H. *** #belitung #babel #polres #satpolairud #tangkap #kapal

About