@evangelis.romauli: *Eksepsi Tim Hukum Suara Aksi Mahasiswa Terdakwa Kasus Aksi May Day 2025 Ditolak Majelis Hakim Dalam Persidangan Putusan Sela Di Pengadilan Negeri Semarang* Persidangan terhadap 5 mahasiswa terdakwa kasus Aksi May Day 2025 Kota Semarang di Pengadilan Negeri Semarang kembali digelar pada hari Rabu (27/8/2025) dengan agenda Putusan Sela. Persidangan ini dilanjutkan setelah mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada hari Senin (25/8/2025). Majelis Hakim Rudy Ruswoyo, S.H., M.H., Sri Ari Astuti, S.H., M.H., Setyo Yoga Siswantoro, S.H., M.H., membacakan putusan sela yang menolak semua eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis (4/9/2025) dengan agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi dan juga dari Penasehat Hukum terdakwa. Pemantauan media, mahasiswa hadir memberikan dukungan terhadap 5 mahasiswa terdakwa kasus Aksi May Day 2025 (27/8/2025). Perwakilan mahasiswa yang turut hadir dalam persidangan menyayangkan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. "Kami sangat menyayangkan putusan sela pada hari ini ya. Tapi kami pastikan, bahwa kami akan tetap hadir untuk mendukung dan mengawal agar kawan-kawan mendapatkan yang terbaik", ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa ke depan akan hadir lebih banyak dan juga akan bersurat kepada Komisi Yudisial dan DPR. "Kami pastikan akan hadir lebih banyak dan juga akan bersurat bukan hanya satu surat tapi ribuan. Bisa jadi ini adalah banyak penetrasi terhadap instansi-instansi terkait", ungkapnya. Ia menegaskan ke depan hal ini akan menjadi atensi nasional. "Ke depan kita pastikan ini akan menjadi atensi nasional. Bisa jadi ini adalah bentuk pembungkaman ke depan. Karena itu perlu kita pastikan bahwa berdemonstrasi itu diatur oleh undang-undang", imbuhnya. Suroso, S.H., M.Kn dan Nur Rois S.H., M.H., tim hukum suara aksi dari LBH Sahabat Kerja Keadilan turut menyayangkan putusan sela pada persidangan hari ini. "Kami sangat menyayangkan putusan sela ini bahwasanya putusan sela ini tidak mengabulkan eksepsi dari terdakwa", ungkap Suroso. Suroso juga menjelaskan bahwa majelis hakim hanya mempertimbangkan dari salah satu pihak saja yaitu JPU. "Bahwasanya eksepsi kita jelas, dimana terkait pasal 143, dakwaan tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap. Tidak diuraikan bagaimana terdakwa 1 melakukan tindak pidananya", ujarnya. Ia juga mempertanyakan mengapa eksepsi ditolak. Sedangkan dalam dakwaan tidak dijelaskan bagaimana terdakwa melakukan pemukulan dan ancaman. "Tidak dijelaskan bagaimana terdakwa melakukan pemukulan, ancaman dan bagaimana cara melakukan tindakan-tindakan pidana tersebut", katanya. Ia juga menguraikan terkait dengan Dinas Perkim, tidak dijelaskan mengenai bagaimana kerusakan tanaman-tanaman, apakah dicabut atau dipotong. Hal ini tidak dijelaskan dalam dakwaan. "Kami akan bersurat ke KY, Presiden, DPR maupun MPR agar perkara 352 ini mendapat respon dan tidak dipermainkan secara politis", tegasnya. Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H., tim penasehat hukum terdakwa dari LRC-KJHAM Semarang juga mengungkapkan kesiapan tim hukum dalam agenda persidangan selanjutnya. "Kami sudah prediksi terkait dengan putusan sela pada hari ini yang menolak eksepsi yang kami ajukan. Tapi setidaknya kita sudah menyampaikan kebenaran yang ada ada kejadian aksi May Day kemarin ya. Kita sudah siap untuk agenda selanjutnya dengan memaksimalkan strategi", ujarnya Nihayatul. Tim Penasehat Hukum Suara Aksi (Solidaritas Untuk Demokrasi) berharap agar Komisi Yudisial (KY) hadir memantau jalannya persidangan untuk memastikan integritas dalam persidangan. (Red)#kompolnas #sorotan #pyfツ #presiden #semuaorang
PT.MITRA MEDIA PERS NUSANTARA
Region: ID
Monday 01 September 2025 00:14:38 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @evangelis.romauli, please go to the Tikwm
homepage.