@lee_kwon_hum_0710: Cap trênn #Quanghungmasterd #hoctap📚 #fly #xuhuong

୨ৎ𝙋𝙝𝙤𝙣𝙚𝙈𝙖𝙨𝙩𝙚𝙧𝘿🎶
୨ৎ𝙋𝙝𝙤𝙣𝙚𝙈𝙖𝙨𝙩𝙚𝙧𝘿🎶
Open In TikTok:
Region: VN
Tuesday 02 September 2025 03:48:44 GMT
141434
15558
85
2711

Music

Download

Comments

nnhctis1
NhatHuy :
Chs nốt năm nay 💆🏻‍♀
2025-09-17 15:24:39
7
ngc.khu.247
Ngoc khue🤍 :
2 tháng nữa thi tiếng anh mà giờ quên hết công thức😭
2025-09-17 06:05:00
0
misshungg0304
anh bờ đzaii=)) :
chơi nốt năm nay đi năm sau chuyển r☺
2025-10-26 02:06:03
0
trnnguyn7149
MH 🖕🖕 :
2năm nữa thi tuyển sinh r 😔 cô lên
2025-09-12 10:38:56
8
kibo.mon.chuche
MON CHAN ლ :
tao hứa 😊
2025-10-20 14:54:08
2
tarrot419
nho mmc :
thi tuyển sinh đag chờ nên cố gắng hết mình thôi
2025-09-16 16:55:49
2
duyphucnguyen9
Phuc duy :
Ựa 1 năm cuối nữa thi tuyển sinh r
2025-09-17 11:17:32
27
trthevjnh
TrTheVinh :
năm nay tuyển sinh
2025-09-16 12:21:54
1
minh_thu1161
😴. :
Thà bỏ tất cả cuộc chơi chứ ko bỏ học
2025-10-19 07:03:43
2
khanhngocc710
khanh ngoc💤 :
@khanh nqoc౨ৎ:học thì học nhưng t ph dành ra 5-6h ngày coi tiktok voi qh 😭
2025-09-02 04:01:42
1
chongiuphiyen
Trii 🦀 :
Cưng
2025-10-16 05:46:29
0
loitaiemhetmara
𝓑𝓲 𝓴𝟏𝟓 :
Chơi v đủ rồi
2025-10-12 10:57:40
5
_toii_011
toii_ :
xin cap
2025-09-20 03:16:48
1
_4hsangdingu_
giang mê xe độ🛴 :
oke nho
2025-10-07 13:32:28
0
anhtaivethuongno
Có tcam với hóa,toán,anh🤓 :
1 năm nữa thi tuyển sinh mà giờ tôi bị mất gốc tiếng anh😥😥
2025-09-16 14:15:21
2
nq.thwthaon.07
. :
nói vậy chứ ở trg ở học thêm thì học chứ về nhà là đt cầm trên tay lướt tik tới chiều r đi học tiếp=)))
2025-09-13 16:50:51
1
bumyeuoi0
Giia Hânn :
chơi nốt năm nayyy năm sau làn lạiii
2025-10-03 02:16:46
0
maiphuongg_5
Maiphuongggg :
Oke 1 tuần 27 ca học thêm 🫰🏻cố lên gái oii
2025-09-21 06:36:36
2
tolathuynhi_
312 :
t giờ chỉ có học thêm th chứ k thôi bổ túc lun
2025-09-12 13:50:25
1
_kittymj4wwcte_
nờ labubu :
yes sir
2025-09-12 12:00:09
1
w.ajhr_502
☆° .゚Hariboo🍭゚.°☆ :
ừ ở nhà thì v mà vô Trường ngồi cười ko đó 😭😭
2025-09-17 09:42:02
0
kim_ngan811
Ngann :
t cần lấy gốc văn+toán hình😭
2025-09-17 13:10:35
0
trn.dim.kiu62
Trần Diễm Kiều :
😁😁🥰🥰🥰🥰Tuyệt
2025-10-10 15:46:30
0
xaunhungyeuanhh
mệt thì ngủ :
1 năm nữa chuyển cấp cố lên nha bản thân của tương lai
2025-09-19 14:22:32
1
To see more videos from user @lee_kwon_hum_0710, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, bersama empat anggota KPU lainnya, resmi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah terungkap bahwa mereka telah 59 kali menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas dengan total anggaran mencapai Rp 90 miliar yang bersumber dari APBN. Lima pejabat KPU yang disanksi tersebut adalah Mochammad Afifuddin (Ketua merangkap anggota), Idham Holik, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Menurut anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, tidak ditemukan satu pun dari 59 perjalanan tersebut yang berkaitan langsung dengan distribusi logistik Pemilu 2024 sebagaimana alasan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak KPU. “Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ungkap Ratna dalam sidang etik yang digelar Selasa (21/10). Ia menjelaskan, alasan penggunaan jet pribadi untuk mengunjungi daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak dapat dibenarkan karena sejumlah daerah tujuan memiliki penerbangan komersial dengan jadwal yang memadai. Bahkan, perjalanan ke Bali dan Kuala Lumpur, Malaysia juga tercatat sebagai bagian dari penggunaan jet pribadi dengan dalih pemantauan logistik dan penghitungan suara luar negeri. DKPP menilai penggunaan pesawat jet mewah jenis Embraer Legacy 650 tersebut merupakan pelanggaran etik berat. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito. Menanggapi sanksi tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan DKPP. “Kita hormati putusan DKPP. Menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” ujarnya singkat melalui pesan kepada awak media, Rabu (22/10/2025). Sanksi etik ini menjadi peringatan serius bagi lembaga penyelenggara pemilu agar penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kasus ini juga memicu reaksi publik yang menilai tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu. Sumber: Kompas.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, bersama empat anggota KPU lainnya, resmi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah terungkap bahwa mereka telah 59 kali menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas dengan total anggaran mencapai Rp 90 miliar yang bersumber dari APBN. Lima pejabat KPU yang disanksi tersebut adalah Mochammad Afifuddin (Ketua merangkap anggota), Idham Holik, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Menurut anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, tidak ditemukan satu pun dari 59 perjalanan tersebut yang berkaitan langsung dengan distribusi logistik Pemilu 2024 sebagaimana alasan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak KPU. “Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ungkap Ratna dalam sidang etik yang digelar Selasa (21/10). Ia menjelaskan, alasan penggunaan jet pribadi untuk mengunjungi daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak dapat dibenarkan karena sejumlah daerah tujuan memiliki penerbangan komersial dengan jadwal yang memadai. Bahkan, perjalanan ke Bali dan Kuala Lumpur, Malaysia juga tercatat sebagai bagian dari penggunaan jet pribadi dengan dalih pemantauan logistik dan penghitungan suara luar negeri. DKPP menilai penggunaan pesawat jet mewah jenis Embraer Legacy 650 tersebut merupakan pelanggaran etik berat. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito. Menanggapi sanksi tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan DKPP. “Kita hormati putusan DKPP. Menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” ujarnya singkat melalui pesan kepada awak media, Rabu (22/10/2025). Sanksi etik ini menjadi peringatan serius bagi lembaga penyelenggara pemilu agar penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kasus ini juga memicu reaksi publik yang menilai tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu. Sumber: Kompas.com

About