@renyapapatya_333:

papatya_681/2
papatya_681/2
Open In TikTok:
Region: TR
Tuesday 02 September 2025 06:58:56 GMT
34350
4054
0
72

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @renyapapatya_333, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kriminalisasi Terobosan: Dirut BUMN Pencetak Laba Tertinggi Divonis 4,5 Tahun Penjara  Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Vonis ini sontak memicu kontroversi dan perdebatan sengit di kalangan pegiat BUMN dan praktisi hukum, mengingat rekam jejak Puspadewi yang fenomenal dalam memimpin perusahaan pelat merah tersebut. Paradoks Laba dan Jeruji Besi Ira Puspadewi dikenal sebagai sosok yang berhasil membawa ASDP, BUMN yang sebelumnya dianggap 'mati suri,' meraih kinerja luar biasa. Di bawah kepemimpinannya, ASDP mencatatkan laba tertinggi sepanjang sejarah BUMN, membalikkan kondisi perusahaan menjadi entitas yang sangat produktif. Pencapaian ini kini kontras tajam dengan statusnya sebagai terpidana. Kasus yang menjeratnya berpusat pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PTJN). Pihak penuntut menilai akuisisi tersebut merugikan negara, meskipun di sisi lain, ASDP mengklaim langkah itu bersifat strategis untuk memperkuat portofolio komersial. Keputusan Strategis vs. Tuduhan Korupsi Menurut keterangan yang beredar, akuisisi tersebut dilakukan untuk mendapatkan izin trayek kapal komersial yang diperlukan, mengingat adanya moratorium perizinan baru sejak tahun 2017. Keputusan ini dinilai krusial agar ASDP dapat melakukan subsidi silang pendapatan komersialnya untuk menalangi biaya operasional di 200 lebih lintasan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Namun, poin yang paling disorot oleh publik adalah fakta bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana sepeser pun yang masuk ke kantong pribadi Ira Puspadewi. Ia dihukum karena dianggap melakukan kelalaian berat yang menguntungkan korporasi lain, bukan menguntungkan dirinya sendiri. Seruan untuk Intervensi Keadilan Vonis ini menimbulkan kekhawatiran meluas mengenai kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang berani di BUMN. Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan di kalangan pemimpin berkualitas untuk mengambil risiko dan membuat terobosan. Atas dasar kejanggalan dan ketiadaan motif keuntungan pribadi, muncul desakan dari berbagai pihak agar kasus Ira Puspadewi ditinjau ulang pada tingkat tertinggi. Beberapa pihak bahkan menyerukan agar Presiden mempertimbangkan penggunaan hak prerogatif untuk memberikan abolisi atau pengampunan, guna mengembalikan keadilan dan mencegah iklim ketakutan yang merugikan upaya pembangunan negara di masa depan. #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ゚ #prabowopresiden2024 #beritatiktok #viral
Kriminalisasi Terobosan: Dirut BUMN Pencetak Laba Tertinggi Divonis 4,5 Tahun Penjara Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Vonis ini sontak memicu kontroversi dan perdebatan sengit di kalangan pegiat BUMN dan praktisi hukum, mengingat rekam jejak Puspadewi yang fenomenal dalam memimpin perusahaan pelat merah tersebut. Paradoks Laba dan Jeruji Besi Ira Puspadewi dikenal sebagai sosok yang berhasil membawa ASDP, BUMN yang sebelumnya dianggap 'mati suri,' meraih kinerja luar biasa. Di bawah kepemimpinannya, ASDP mencatatkan laba tertinggi sepanjang sejarah BUMN, membalikkan kondisi perusahaan menjadi entitas yang sangat produktif. Pencapaian ini kini kontras tajam dengan statusnya sebagai terpidana. Kasus yang menjeratnya berpusat pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PTJN). Pihak penuntut menilai akuisisi tersebut merugikan negara, meskipun di sisi lain, ASDP mengklaim langkah itu bersifat strategis untuk memperkuat portofolio komersial. Keputusan Strategis vs. Tuduhan Korupsi Menurut keterangan yang beredar, akuisisi tersebut dilakukan untuk mendapatkan izin trayek kapal komersial yang diperlukan, mengingat adanya moratorium perizinan baru sejak tahun 2017. Keputusan ini dinilai krusial agar ASDP dapat melakukan subsidi silang pendapatan komersialnya untuk menalangi biaya operasional di 200 lebih lintasan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Namun, poin yang paling disorot oleh publik adalah fakta bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana sepeser pun yang masuk ke kantong pribadi Ira Puspadewi. Ia dihukum karena dianggap melakukan kelalaian berat yang menguntungkan korporasi lain, bukan menguntungkan dirinya sendiri. Seruan untuk Intervensi Keadilan Vonis ini menimbulkan kekhawatiran meluas mengenai kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang berani di BUMN. Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan di kalangan pemimpin berkualitas untuk mengambil risiko dan membuat terobosan. Atas dasar kejanggalan dan ketiadaan motif keuntungan pribadi, muncul desakan dari berbagai pihak agar kasus Ira Puspadewi ditinjau ulang pada tingkat tertinggi. Beberapa pihak bahkan menyerukan agar Presiden mempertimbangkan penggunaan hak prerogatif untuk memberikan abolisi atau pengampunan, guna mengembalikan keadilan dan mencegah iklim ketakutan yang merugikan upaya pembangunan negara di masa depan. #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ゚ #prabowopresiden2024 #beritatiktok #viral

About