@klankita1: Latar Belakang RUU. RUU Perampasan Aset sudah dibahas sejak awal 2000-an, tapi selalu tertunda. Tujuannya: memberi kewenangan negara menyita harta hasil kejahatan, termasuk korupsi, meski pelaku belum dipidana atau bahkan sudah meninggal. 2. Mengapa Mandek Belasan Tahun Kepentingan politik: banyak elite yang khawatir RUU ini bisa digunakan untuk menyasar mereka. Resistensi DPR: sebagian anggota dewan merasa aturan ini bisa berbahaya jika dipakai secara sewenang-wenang. Kurangnya prioritas pemerintah: meski masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional), RUU ini sering ditunda pembahasannya. 3. Mengapa RUU Ini Penting Indonesia sering kesulitan mengembalikan aset hasil korupsi karena terbatasnya instrumen hukum. Koruptor yang sudah dipenjara masih bisa hidup mewah karena asetnya tidak tersentuh. Dengan RUU ini, fokus pemberantasan korupsi bukan hanya menghukum fisik, tapi memiskinkan pelaku sehingga efek jera lebih nyata. 4. Kelebihan RUU Perampasan Aset Dapat mengejar aset di dalam maupun luar negeri. Menggunakan mekanisme perdata (non-conviction based asset forfeiture) sehingga lebih cepat dibanding menunggu putusan pidana. Bisa jadi terobosan agar negara tidak terus-menerus dirugikan. 5. Kritik dan Kekhawatiran Potensi penyalahgunaan oleh aparat jika tidak ada pengawasan ketat. Harus ada mekanisme hukum yang adil agar tidak menjerat orang yang tidak bersalah. 6. Kesimpulan RUU ini bisa menjadi senjata kunci memiskinkan koruptor, bukan hanya memenjarakan. Namun, tarik ulur politik membuatnya mandek belasan tahun. Keberhasilan RUU ini sangat tergantung pada kemauan politik pemerintah dan DPR untuk benar-benar berpihak pada rakyat, bukan kepentingan segelintir orang. ---
Roger. D. Chaniago
Region: ID
Tuesday 02 September 2025 08:31:53 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @klankita1, please go to the Tikwm
homepage.