@bisniscom: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pegawai kontrak lembaga internasional Laras Faizati (26) terkait kasus dugaan penghasutan. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap lantaran diduga melakukan penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025). Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP. Selengkapnya dalam video di atas! Penulis Artikel: Anshary Madya Sukma Editor: Ade Dianti #politik #bisnis #bareskrim #ekonomi #news #keuangan #viral #bisniscom #topnewsbisniscom #ekonomi #bisnis #polri #brimob #gibranrakabumingraka #politik #demo #dprri #dprd #divisihumaspolri #polri #listyosigitprabowo