@dian_primayadi: Replying to @musmulyadi632 semoga VT ini dapat memberikan sedikit penjelasan dari pertanyaan saudara, dimana untuk menyelesaikan seluruh perkara perdata yang menjadi sengketa antara umat Islam di Indonesia baik itu sengketa perkawinan, waris, hibah, hak asuh, bahkan perjanjian kredit perbankan (misal : bank syari'ah) yang sejak awal dilaksanakan menggunakan hukum Islam maka harus diselesaikan di Pengadilan Agama. Dan setiap perkawinan yang dilaksanakan secara hukum Islam kemudian dicatatkan secara resmi di KUA maka proses perceraiannya pun harus dilakukan di Pengadilan Agama dengan menggunakan Kompilasi Hukum Islam bukan Pengadilan Negeri. Perceraian untuk Non Muslim dilakukan di Pengadilan Negeri. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pernikahan sirri' kecuali pernikahan sirri' yang dimaksud telah diajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama untuk dicatatkan. Sebab pernikahan sirri' yang tidak pernah di isbatkan dianggap sebagai perkawinan tidak tercatat dan ilegal, sehingga negara tidak bertanggungjawab atas seluruh resiko yang timbul dari pernikahan yang tidak tercatat itu. #perceraian #talak #hukumkeluargaislam #konsultasihukumonline #edukasihukum

Dian Primayadi
Dian Primayadi
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 04 September 2025 20:29:23 GMT
19117
430
23
70

Music

Download

Comments

masdhar74
masdhar :
Kl ikrar talak diwakilkan kepada pengacara apakah sah menurut agama ?
2025-10-17 22:44:16
1
munajat127
M Munajat. :
istri yg nuyus bisa di cerai ngk Bu?
2025-09-05 17:29:57
1
adge028
andirachman :
yg sy alami, setiap keputusan pengadilan pasti syah, meskipun di rekayasa, kata pengadilan soal hukum agama itu urusan yg melakukan rekayasa
2025-11-01 15:04:56
0
shereen_9110
shereen :
Benar bun.. setuju. Ya Alloh video seperti ini sebaiknya bisa ditonton oleh laki laki dan perempuan biar cerdas dan ada edukasi...
2025-11-04 16:18:45
0
user2234283578836
user2234283578836 :
kak aku mau tanyak aku nalak isteriku talak 5 itu apa sah jayu
2025-10-28 14:35:16
0
tokoputrifashion
putrifashion :
bun tanya bun.. klo masih 1 rumh tapi suami masih beri nafkah lahir, tapi batin sudah tidak lagi, apa bisa kita mengajukan talak ke PA
2025-09-06 10:30:57
2
sisdansen
SIS SEN :
buk kebanyakan mantan suami tdk mau kehilangan uwang.dan mengantungkan setatus manran istri.
2025-09-24 12:52:57
0
syifazahirahumairah
🩷🩷AMAR emah SYIFA🩷🩷 :
lah bagaimana kalau istri pergi karena orang ketiga, buku nikah sudah dibawa kedua2nya dan skrg gugat cerai dan menuntut uang massa iddah 10 jt, emas 1,5 suku dan uang bulanan 2 jt naik 20 persen tiap tahunnya serta diluar biaya anak sakit dan pendidikkan... sedangkan saya hanya asongan keliling di pasar, dan untuk saya menghadiri sidang terbentur biaya dan jarak antara palembang dan aceh.... menikah di palembang gugatnya di aceh... 🙏
2025-09-05 01:06:21
0
wiwikfery57
Putri.Dw. :
suami menjatuhkan talak melalui chat wa apakah sah ibu
2025-10-31 12:54:43
0
wanciopan
WANCI OFAN :
🥰
2025-09-09 08:03:10
1
apitapitapit409
Apit apit Apit :
👍
2025-09-07 18:37:35
1
visa_rahayu
Visa_Rahayu :
🥰🥰🥰
2025-09-06 12:42:18
1
wahyudin.wahyudin699
Wahyudin Wahyudin :
👍👍👍
2025-09-06 06:26:00
1
bariana68
bariana :
😁
2025-10-30 01:20:20
0
300raider
Raya :
😂😂😂😂
2025-10-26 09:36:16
0
didot913
@wiwin212 :
mantap bunda ini baru benar karna ALLAH ..yg lain itu haram
2025-09-15 13:39:30
1
ade.suhendar278
Ade Suhendar :
ngomong yg jelas dan harus bisa dipahami bukan asal cuap
2025-10-24 07:16:03
0
To see more videos from user @dian_primayadi, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About