@dian_primayadi: Replying to @musmulyadi632 semoga VT ini dapat memberikan sedikit penjelasan dari pertanyaan saudara, dimana untuk menyelesaikan seluruh perkara perdata yang menjadi sengketa antara umat Islam di Indonesia baik itu sengketa perkawinan, waris, hibah, hak asuh, bahkan perjanjian kredit perbankan (misal : bank syari'ah) yang sejak awal dilaksanakan menggunakan hukum Islam maka harus diselesaikan di Pengadilan Agama. Dan setiap perkawinan yang dilaksanakan secara hukum Islam kemudian dicatatkan secara resmi di KUA maka proses perceraiannya pun harus dilakukan di Pengadilan Agama dengan menggunakan Kompilasi Hukum Islam bukan Pengadilan Negeri. Perceraian untuk Non Muslim dilakukan di Pengadilan Negeri. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pernikahan sirri' kecuali pernikahan sirri' yang dimaksud telah diajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama untuk dicatatkan. Sebab pernikahan sirri' yang tidak pernah di isbatkan dianggap sebagai perkawinan tidak tercatat dan ilegal, sehingga negara tidak bertanggungjawab atas seluruh resiko yang timbul dari pernikahan yang tidak tercatat itu. #perceraian #talak #hukumkeluargaislam #konsultasihukumonline #edukasihukum
Kl ikrar talak diwakilkan kepada pengacara apakah sah menurut agama ?
2025-10-17 22:44:16
1
M Munajat. :
istri yg nuyus bisa di cerai ngk Bu?
2025-09-05 17:29:57
1
andirachman :
yg sy alami, setiap keputusan pengadilan pasti syah, meskipun di rekayasa, kata pengadilan soal hukum agama itu urusan yg melakukan rekayasa
2025-11-01 15:04:56
0
shereen :
Benar bun.. setuju. Ya Alloh video seperti ini sebaiknya bisa ditonton oleh laki laki dan perempuan biar cerdas dan ada edukasi...
2025-11-04 16:18:45
0
user2234283578836 :
kak aku mau tanyak aku nalak isteriku talak 5 itu apa sah jayu
2025-10-28 14:35:16
0
putrifashion :
bun tanya bun.. klo masih 1 rumh tapi suami masih beri nafkah lahir, tapi batin sudah tidak lagi, apa bisa kita mengajukan talak ke PA
2025-09-06 10:30:57
2
SIS SEN :
buk kebanyakan mantan suami tdk mau kehilangan uwang.dan mengantungkan setatus manran istri.
2025-09-24 12:52:57
0
🩷🩷AMAR emah SYIFA🩷🩷 :
lah bagaimana kalau istri pergi karena orang ketiga, buku nikah sudah dibawa kedua2nya dan skrg gugat cerai dan menuntut uang massa iddah 10 jt, emas 1,5 suku dan uang bulanan 2 jt naik 20 persen tiap tahunnya serta diluar biaya anak sakit dan pendidikkan... sedangkan saya hanya asongan keliling di pasar, dan untuk saya menghadiri sidang terbentur biaya dan jarak antara palembang dan aceh.... menikah di palembang gugatnya di aceh... 🙏
2025-09-05 01:06:21
0
Putri.Dw. :
suami menjatuhkan talak melalui chat wa apakah sah ibu
2025-10-31 12:54:43
0
WANCI OFAN :
🥰
2025-09-09 08:03:10
1
Apit apit Apit :
👍
2025-09-07 18:37:35
1
Visa_Rahayu :
🥰🥰🥰
2025-09-06 12:42:18
1
Wahyudin Wahyudin :
👍👍👍
2025-09-06 06:26:00
1
bariana :
😁
2025-10-30 01:20:20
0
Raya :
😂😂😂😂
2025-10-26 09:36:16
0
@wiwin212 :
mantap bunda ini baru benar karna ALLAH ..yg lain itu haram
2025-09-15 13:39:30
1
Ade Suhendar :
ngomong yg jelas dan harus bisa dipahami bukan asal cuap
2025-10-24 07:16:03
0
To see more videos from user @dian_primayadi, please go to the Tikwm
homepage.