@tvtempo: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh personel Brigade Mobil (Brimob) di dalam kendaraan taktis yang melindas pengendara ojek daring bernama Affan Kurniawan melanggar kode etik profesi. Ramai pihak menuntut tujuh personel Brimob itu dijatuhi sanksi tegas secara etik profesi dan hukum pidana. Lewat kejadian nahas itu, pertanyaan dasar muncul: apakah publik masih memiliki harapan pada Polri? Tonton selengkapnya “Tragedi Kematian Affan, Momentum Reformasi Kepolisian” hanya di YouTube Tempodotco. #AffanKurniawan #BrimobPolri #Demonstrasi