@cr.bengkulu1: Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait kasus kredit fiktif Bank Bengkulu uni Topos, Kabupaten Lebong. Dikatakan oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH, MH, didampingi Plh Kasi Penkum Deni Agustian SH, MH, didalam SPDP yang mereka terima terdapat 3 orang nama tersangka, berinisial FP, DS dan TWS. Kemaren kita terima SPDP tindak lanjut dari SPDP pertama. Kita menerima 3 SPDP, sudah ada nama-nama tersangkanya. Untuk SPDP dengan nomor 51 dengan tersangka inisial CW, yang ke-2 SPDP nomor 52 dengan inisial tersangka DS dan yang ke-3 dengan inisial FP," ujar Arief Wirawan, Rabu (3/9/2025). ‎ ‎Selanjutnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu masih menunggu pelimpahan berkas tahap 1 dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. ‎ ‎"Kita menunggu berkas dari pihak penyidik Polda Bengkulu untuk melakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama," tegas Arief. ‎ ‎Selain Arief juga mengungkapkan peran ketiga tersangka, FP berperan sebagai Kepala Bank Bengkulu unit Topos, Kabupaten Lebong, sedangkan CW dan DS merupakan staf dari FP. ‎ ‎"Di SPDP FP berperan sebagai Kepala Unit, dan 2 lagi adalah stafnya," ungkap Arief Wirawan. ‎ ‎Dalam kasus ini, oknum pegawai Bank Bengkulu dengan memanfaatkan data nasabah dan tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan terlebih untuk pengajuan serta pencairan pinjaman untuk meraup keuntungan cukup licik. ‎ ‎Tiga modus Financial Fraud yang dilakukan yakni, top up yang dilakukan dengan cara mencuri dan menggunakan data data nasabah yang kemudian di tingkatkan kredit atau pinjamannya. ‎ ‎Kemudian kedua, kredit bagi dua atau bagi hasil dimana kreditur atau nasabah ini diminta untuk meningkatkan plafond pinjaman, sehingga pada saat pencairan uang pencairan tersebut dibagi potong oleh oknum pegawai Bank Bengkulu. ‎ ‎Ketiga, kredit fiktif, dimana kartu identitas kreditur digunakan kemudian di proses oleh oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos tanpa sepengatahuan kreditur dan uang pencairan ini digunakan untuk keperluan pribadi. ‎ ‎Seharusnya dalam pemberian kredit harus diproses sesuai dengan ketentuan dan harus dibahas dalam rapat tim komite, dengan memenuhi dokumen persyaratan efektif yang harus sebelum dilakukannya proses pencairan dana. ‎ ‎Sebagai informasi, untuk kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai Rp 5 miliar. Namun, nilai kerugian negara tersebut masih memiliki kemungkinan bertambah karena hitungan dari BPKP belum keluar. Terkait dengan 3 orang tersangka dalam kasus ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu belum memberikan pernyataan resmi. #korupsi #kredifiktif #bankbengkulu #unitopos #lebong

Crime Reporter
Crime Reporter
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 06 September 2025 10:54:34 GMT
16124
117
5
37

Music

Download

Comments

lambjunaidi
lambjunaidi :
banyak itu bank plat merah
2025-09-06 15:43:08
2
br4ntas_
Adil & Tegas :
Usut tuntas
2025-09-06 12:14:52
3
royy3021
Royy :
bagaimana dengan pt cbs yang kini kgs???
2025-09-06 16:28:32
1
handoko.doko902
Handoko Doko :
diam2 parah jg koropsi d Bengkulu
2025-09-07 09:37:52
2
To see more videos from user @cr.bengkulu1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About