@advokatsuharizal: ‼️HATI-HATI JADI KORBAN MAFIA TANAH‼️ Mafia tanah merupakan oknum yang menguasai, memperjualbelikan, atau mengeksekusi tanah secara ilegal, sering dengan dokumen palsu. ⚠️ MODUS UMUM 🔹 Sertifikat/akta jual beli palsu 🔹 Surat palsu untuk eksekusi 🔹 Eksekusi salah objek 🔹 Tekanan dari oknum aparat 📌 DASAR HUKUM 1. Pasal 263 KUHP → Pemalsuan surat (6 thn) 2. Pasal 266 KUHP → Akta palsu (7 thn) 3. Pasal 385 KUHP → Penyerobotan tanah (4 thn) 4. UU No. 1/2024 KUHP Baru → Sanksi diperkuat (2026) 🛡️ KORBAN BISA MELAWAN ✅ Laporkan ke polisi (pemalsuan/penyerobotan) ✅ Ajukan gugatan ke pengadilan ✅ Laporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah (ATR/BPN & Polri) 📣 Ingat! Membongkar rumah dengan dokumen palsu itu bukan eksekusi, tapi kriminal. Tanah boleh milikmu, tapi hukum milik semua. Butuh konsultasi & bantuan hukum? Kamu juga bisa Hubungi 👇🏻 📲 +62 813‑1313‑0103 📍Jl. Pramuka I No. 27A, Padang #AdvokatSuharizal #PendampinganHukum #AuditorHukum #LegalAudit #mafiatanah