@thfc_wanyi: สกิลการถูพื้นของลูกพี่💜 แว๊บเลย✨ Divas Hit the Road S-7✨ #จางหว่านอี้ #zhangwanyi #張晚意 #ซีรี่ย์จีน #variety

THbeer🍺_wanyi🥣
THbeer🍺_wanyi🥣
Open In TikTok:
Region: NO
Wednesday 10 September 2025 16:36:54 GMT
316
25
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @thfc_wanyi, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bisa banget — asal tau cara dan urusnya dengan benar. Kalau asal nekat jual tanpa dokumen waris yang sah, notaris atau BPN bakal tolak proses jual belinya. Nih penjelasan lengkap biar gak nyangkut di tengah jalan 👇 --- ⚖️ 1️⃣ Syarat utama: Harus ada Surat Keterangan Waris (SKW) SKW ini bukti sah siapa aja ahli warisnya. Tanpa SKW, gak bisa balik nama, gak bisa AJB, gak bisa jual. 📄 Jenis SKW tergantung agama: WNI non-Muslim: dibuat di notaris (akta waris notariil). WNI Muslim: dibuat di Pengadilan Agama. WNI Tionghoa: lewat Balai Harta Peninggalan (BHP). Kalau campuran: pilih jalur sesuai mayoritas agama pewaris. 💰 Biaya SKW: Notaris: Rp1,5 – 3 juta (tergantung jumlah ahli waris dan nilai aset). Pengadilan Agama: sekitar Rp500 ribu – 1 juta. BHP: sekitar Rp1 juta-an. ⏱️ Waktu proses: 7 – 14 hari kerja. --- 🏛️ 2️⃣ Setelah SKW jadi → urus Balik Nama Waris di BPN Ini langkah penting sebelum rumah dijual. Sertifikat harus diubah jadi atas nama para ahli waris dulu. 📌 Syarat dokumen: Sertifikat asli SKW KTP & KK semua ahli waris Surat kematian pewaris SPPT & bukti lunas PBB Surat pernyataan pembagian waris (kalau sudah sepakat siapa dapat apa) 💰 Biaya: Balik nama waris di BPN gratis (nol rupiah), karena bukan transaksi jual beli. Tapi ada biaya notaris (legalisasi & administrasi): ± Rp500 ribu – 1 juta. ⏱️ Waktu proses: ± 10 – 20 hari kerja. --- 💸 3️⃣ Baru setelah balik nama → bisa AJB & jual resmi Setelah sertifikat sudah atas nama ahli waris, baru bisa dilakukan AJB (Akta Jual Beli) di notaris/PPAT. 💰 Estimasi biaya jual waris: Pajak Penjual (PPh): 2,5% dari harga jual. Pajak Pembeli (BPHTB): 5% dari (harga jual – NJOPTKP). Biaya AJB + balik nama di BPN: ± Rp2 – 5 juta (tergantung lokasi & nilai rumah). --- 📚 Contoh Kasus Nyata ➡️ Keluarga Pak Anton, pewaris meninggal 2018. Anaknya mau jual rumah di 2024. Sertifikat masih atas nama ayahnya. Mereka langsung ke notaris, bikin SKW notariil (Rp2 juta, 10 hari selesai). Lanjut ke BPN buat balik nama ke 3 anaknya (gratis). Setelah itu, satu anak menjual bagian rumahnya ke pihak luar. Semua legal, lancar, tanpa sengketa. ➡️ Kasus lain, keluarga nekat jual rumah atas nama almarhum langsung ke pembeli tanpa SKW. Notaris nolak AJB. Pembeli batal, uang DP hangus, rugi dua pihak. Jadi jangan nekat, urus dulu legalitasnya! --- 💡 Tips Aman ✅ Buat SKW di tempat resmi (notaris/pengadilan). ✅ Semua ahli waris harus tanda tangan sepakat. ✅ Kalau rumah mau dijual sebagian, buat perjanjian pembagian waris dulu. ✅ Simpan salinan SKW dan dokumen di tempat aman, jangan hanya di HP. --- 📑 Sumber Resmi: Kementerian ATR/BPN: bpn.go.id Kemenkumham RI (aturan notaris) Pengadilan Agama (alur SKW Muslim) BHP (Balai Harta Peninggalan) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah --- ⚠️ Jangan sampai rumah warisan kamu gak bisa dijual cuma karena salah urus dokumen. Baca ulang langkah-langkah di atas, simpan post ini, dan bagikan ke keluarga yang butuh tahu! #WarisanTanah #SertifikatTanah #UrusSuratWaris #JualRumahLegal #EdukasiProperti
Bisa banget — asal tau cara dan urusnya dengan benar. Kalau asal nekat jual tanpa dokumen waris yang sah, notaris atau BPN bakal tolak proses jual belinya. Nih penjelasan lengkap biar gak nyangkut di tengah jalan 👇 --- ⚖️ 1️⃣ Syarat utama: Harus ada Surat Keterangan Waris (SKW) SKW ini bukti sah siapa aja ahli warisnya. Tanpa SKW, gak bisa balik nama, gak bisa AJB, gak bisa jual. 📄 Jenis SKW tergantung agama: WNI non-Muslim: dibuat di notaris (akta waris notariil). WNI Muslim: dibuat di Pengadilan Agama. WNI Tionghoa: lewat Balai Harta Peninggalan (BHP). Kalau campuran: pilih jalur sesuai mayoritas agama pewaris. 💰 Biaya SKW: Notaris: Rp1,5 – 3 juta (tergantung jumlah ahli waris dan nilai aset). Pengadilan Agama: sekitar Rp500 ribu – 1 juta. BHP: sekitar Rp1 juta-an. ⏱️ Waktu proses: 7 – 14 hari kerja. --- 🏛️ 2️⃣ Setelah SKW jadi → urus Balik Nama Waris di BPN Ini langkah penting sebelum rumah dijual. Sertifikat harus diubah jadi atas nama para ahli waris dulu. 📌 Syarat dokumen: Sertifikat asli SKW KTP & KK semua ahli waris Surat kematian pewaris SPPT & bukti lunas PBB Surat pernyataan pembagian waris (kalau sudah sepakat siapa dapat apa) 💰 Biaya: Balik nama waris di BPN gratis (nol rupiah), karena bukan transaksi jual beli. Tapi ada biaya notaris (legalisasi & administrasi): ± Rp500 ribu – 1 juta. ⏱️ Waktu proses: ± 10 – 20 hari kerja. --- 💸 3️⃣ Baru setelah balik nama → bisa AJB & jual resmi Setelah sertifikat sudah atas nama ahli waris, baru bisa dilakukan AJB (Akta Jual Beli) di notaris/PPAT. 💰 Estimasi biaya jual waris: Pajak Penjual (PPh): 2,5% dari harga jual. Pajak Pembeli (BPHTB): 5% dari (harga jual – NJOPTKP). Biaya AJB + balik nama di BPN: ± Rp2 – 5 juta (tergantung lokasi & nilai rumah). --- 📚 Contoh Kasus Nyata ➡️ Keluarga Pak Anton, pewaris meninggal 2018. Anaknya mau jual rumah di 2024. Sertifikat masih atas nama ayahnya. Mereka langsung ke notaris, bikin SKW notariil (Rp2 juta, 10 hari selesai). Lanjut ke BPN buat balik nama ke 3 anaknya (gratis). Setelah itu, satu anak menjual bagian rumahnya ke pihak luar. Semua legal, lancar, tanpa sengketa. ➡️ Kasus lain, keluarga nekat jual rumah atas nama almarhum langsung ke pembeli tanpa SKW. Notaris nolak AJB. Pembeli batal, uang DP hangus, rugi dua pihak. Jadi jangan nekat, urus dulu legalitasnya! --- 💡 Tips Aman ✅ Buat SKW di tempat resmi (notaris/pengadilan). ✅ Semua ahli waris harus tanda tangan sepakat. ✅ Kalau rumah mau dijual sebagian, buat perjanjian pembagian waris dulu. ✅ Simpan salinan SKW dan dokumen di tempat aman, jangan hanya di HP. --- 📑 Sumber Resmi: Kementerian ATR/BPN: bpn.go.id Kemenkumham RI (aturan notaris) Pengadilan Agama (alur SKW Muslim) BHP (Balai Harta Peninggalan) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah --- ⚠️ Jangan sampai rumah warisan kamu gak bisa dijual cuma karena salah urus dokumen. Baca ulang langkah-langkah di atas, simpan post ini, dan bagikan ke keluarga yang butuh tahu! #WarisanTanah #SertifikatTanah #UrusSuratWaris #JualRumahLegal #EdukasiProperti

About