@shineandprosperinlife: Bismillah. Ya Allah, berkahilah kami, berkahilah rezeki kami, limpahkanlah keberkahan-Mu, jauhkanlah kami dari kesulitan, berikan kesehatan dan kekuatan, dan mudahkanlah segala urusan kami. Ya Allah, kabulkanlah doa kami. #doakuhariini #yaallahlancarkanlahrezekikami #shineandprosperinlife #fyp #CapCut

Shine
Shine
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 11 September 2025 21:46:36 GMT
623439
13584
3654
30856

Music

Download

Comments

mama_neri
MAMA NERI🌹PENASEHAT TAMKA :
Amiiin ya Allah..
2025-10-06 23:22:56
2
rahmawatiwati625
rahmawatiwati625 :
aamiin aamiin aamiin
2025-10-06 23:12:39
2
user2833814733167
user2833814733167 :
Aamiin 2yrb
2025-10-06 22:53:13
2
julina2_
julina2_ :
Aminnn amin ya allah🤲🤲
2025-10-06 23:09:20
2
asbyroby
it ' is siyfa@ :
aamiin ya rabbal alamiin
2025-10-07 00:21:47
2
rahmi_bae8
Rahmi_bae :
Aamiin ya Allah
2025-10-06 23:54:40
2
mrrrrtni
mrrrrtni :
🤲🤲♥️♥️♥️🥰🥰🥰 Amin Amin yaa Rabbal alamiin bismillahirrahmanirrahim kunfayakun Allahuakbar allohumma Sholih ala sayyidina Muhammad wa ala Ali Syaidina Muhammad
2025-09-25 02:34:40
8
miarahmawati9020
Mia Rahmawati902 :
Aamiin ya Allah🤲🤲🤲 Bismillah...Kun Fayakun🙏🙏🙏
2025-10-03 23:01:57
2
endang.buchori.mu
Endang Buchori muslim :
amiiiin y Allah
2025-10-07 02:21:48
2
fazamozar
wulan :
amiin
2025-10-06 23:56:03
2
sitizainab0805
sitizainab0805 :
amin amin amin yaraballamin
2025-10-03 23:00:46
2
ijahmuly
Ijah Mulyono :
🤲🤲🤲Yrb
2025-10-06 23:54:25
2
queen_nilaa
@ QUEEN NILA :
aamiin allahumma aamiin yaa rabbal 'aalamiin Kun fayakun yaa Allah kabulkanlah segala hajatku dan ampunilah dosaku 🤲🤲🤲🤲🤲🤲🤲
2025-09-29 02:53:39
5
nnsrwhyniii
nining :
Aamiin ya rabbal alamiin Kun fayakun 🤲🙏
2025-09-19 01:54:59
15
fieri.idris
Fieri Idris :
aminnnn 🤲🤲🤲...
2025-09-28 10:51:32
2
yuyunruntasih21
Yuyunruntasih21 :
Aamiin ya robal alamiin
2025-10-05 02:58:29
1
ayikariii
ayikari1 :
aamiin aamiin 🤲🤲🤲
2025-09-11 23:14:26
3
tach.maharanny
Tach Maharanny :
Aammiinnn Allah humma yra🤲🤲🤲🤲
2025-09-18 00:53:16
2
zora123456787
NOR HIDAYAH :
Aamiin Ya Rabbal Aalamiin 🤲🤲🤲🤲🤲🤲🤲🤲🤲🤲🤲🤲
2025-09-11 23:24:17
2
bundasri339
bunda sri :
Aamiin ya Allah ya Rosulullah 🤲
2025-10-07 02:00:52
1
mas.ahmad94
Mas Ahmad :
Aaminn ya Allah ya Robal Alamin
2025-09-12 01:47:04
2
aryaazizahh
A :
Aamiin ,selamat pagi
2025-09-11 23:21:43
11
gesta_suka_waifu
gesta suka waifu :
ya Allah semoga anak-anak kuselalu diberi kesehatan dan diberi rezeki yang berlimpah dan dilindui lah anak anak ku amin amin ya rabbal alamin
2025-09-30 02:35:59
3
23418fatrihstiana05414
🇮🇩🌹fatrihstiana🌹🇹🇼taiwan :
amin amin ya Alloh ya robal almin🤲🤲 bismilah ya Alloh..🤲🤲
2025-09-12 01:23:21
2
To see more videos from user @shineandprosperinlife, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dua Warga Tigabinanga Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Edarkan Sabu Karo - Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dua pria berinisial ES (40) dan RM (37), keduanya warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, ditangkap saat berada di sebuah gubuk di desa setempat pada Senin (08/09/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di Desa Kuta Bangun. “Personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berikut barang bukti narkotika,” ujarnya, Sabtu(13/9) pagi di Mapolres. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta sekitar gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:l 6 paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 2,89 gram, 1 buah kaca pirex dengan sisa bakaran diduga sabu seberat brutto 1,77 gram, 1 timbangan elektrik warna silver kombinasi hitam, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, Uang tunai Rp296.000, 10 bal plastik klip berles merah kosong, 5 buah kaca pirex baru terpasang kompeng, 1 plastik assoy warna hijau dan 1 unit handphone Android merek Redmi warna hitam. Kapolres menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya. Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika. #fyp  #kalakkaro  #polrestanahkaro #kapolrestanahkaro #humaspolresranahkaro
Dua Warga Tigabinanga Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Edarkan Sabu Karo - Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dua pria berinisial ES (40) dan RM (37), keduanya warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, ditangkap saat berada di sebuah gubuk di desa setempat pada Senin (08/09/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di Desa Kuta Bangun. “Personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berikut barang bukti narkotika,” ujarnya, Sabtu(13/9) pagi di Mapolres. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta sekitar gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:l 6 paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 2,89 gram, 1 buah kaca pirex dengan sisa bakaran diduga sabu seberat brutto 1,77 gram, 1 timbangan elektrik warna silver kombinasi hitam, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, Uang tunai Rp296.000, 10 bal plastik klip berles merah kosong, 5 buah kaca pirex baru terpasang kompeng, 1 plastik assoy warna hijau dan 1 unit handphone Android merek Redmi warna hitam. Kapolres menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya. Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika. #fyp #kalakkaro #polrestanahkaro #kapolrestanahkaro #humaspolresranahkaro

About