@tamanedukasihukum: Pasal 16 Undang-Undang (UU) Advokat mengatur tentang hak imunitas advokat, yang menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk membela kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013. #tamanedukasihukum #gratiskonsultasihukum #tulungagung24jam #fyp #fypmasukbranda