@yoamolahistoria: 😱😱LOS PRIMEROS AÑOS DE ABRAHAM LINCOLN🤯🤯#historia #sociales #sociedad #ciencia #parati #ingenieria #tareas #secundaria #escuela #bachillerato #preparatoria #bachillerato #universidad #risa #humor #estudio #experimentos #universo #matematicas #fypシ #fblifestyle #laborday #teamappreciation #retirement #dedication #ncaafootball #labordaycelebration #holidaycelebration #communitynotice #labordayevent #teamsupport

Yo Amo La Historia
Yo Amo La Historia
Open In TikTok:
Region: MX
Saturday 13 September 2025 02:02:49 GMT
14664
427
7
16

Music

Download

Comments

user27498202805
user27498202805 :
Si son las 10 tribus perdidas de la casa de israel. 13 colonias. Fueron. Y su verdadero padres fue José el q fue gobernador en Egipto. Luego su hermano efrain actual la Inglaterra. Y actual Rey Carlos.
2025-09-15 15:24:07
0
grardo.cceres
Gérardo Cáceres :
Abran Lincoln un presidente como pocos
2025-09-13 19:26:25
0
gerardososa874
Gerardososa874 :
fue un gran presidente
2025-09-15 01:06:50
0
efrax929
Efrax :
😎😎😎 excelentes videos 🥰🥰🥰
2025-09-13 04:47:21
0
liria.good.luck
Liria 🍀 :
@Liria Juliette
2025-09-14 14:50:04
0
carlosherrera170485_6
Andrés Herrera :
😳😳😳
2025-09-13 15:43:11
0
tebymercado
Teby :
🥰
2025-09-18 18:45:10
0
To see more videos from user @yoamolahistoria, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Depok – Berimbang.com | Polemik cek Rp320 juta menyeret nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar. Setelah dilaporkan atas dugaan cek kosong oleh kuasa hukum Arifin Tjokro, Steven Isaac Risakota, kini giliran Miftah yang melaporkan balik ke Polres Metro Depok. Langkah hukum itu didaftarkan pada 1 September 2025, menyusul laporan sebelumnya bernomor LP/B/1503/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Agustus 2025. Kuasa hukum Miftah, Yunus Adhi Prabowo, menegaskan bahwa tuduhan cek kosong tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya. “Kami gunakan Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 ayat 4 terkait pemerasan melalui media elektronik. Tuduhan itu disampaikan lewat WhatsApp, dan jelas merugikan klien kami,” ujar Yunus saat konferensi pers di Kantor Kadin Depok, Kamis (11/9/2025). Yunus juga menekankan perkara ini murni urusan pribadi, bukan institusi Kadin. Kasus bermula dari perjanjian jual beli tanah antara Miftah Sunandar dengan Arifin. Menurutnya, tidak ada hubungan hukum langsung antara Miftah dengan Steven. Miftah menyebut, utang Rp320 juta sudah dilunasi langsung kepada Arifin. Surat somasi dan pernyataan resmi Arifin memperkuat klaim tersebut. Ia bahkan mengakui pemblokiran cek dilakukan atas permintaan Arifin sendiri. “Ceknya memang saya blokir karena Pak Arifin yang meminta. Jadi tidak ada alasan untuk menuduh saya wanprestasi,” jelas Miftah. Meski enggan merinci, Miftah mengaku sempat menerima intimidasi terkait persoalan ini. Ia memilih menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik kepolisian. “Intimidasi itu bagian dari proses pembuktian di sana. Laporan saya sudah diterima, tentu ada dasar yang kuat,” tegasnya. Kasus ini kini bergulir di meja penyidik Polres Metro Depok. Publik menanti arah penyelesaian sengketa yang menyinggung nama besar Ketua Kadin Depok tersebut. #Depok #KadinDepok #MiftahSunandar #StevenIsaac #ArifinTjokro
Depok – Berimbang.com | Polemik cek Rp320 juta menyeret nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar. Setelah dilaporkan atas dugaan cek kosong oleh kuasa hukum Arifin Tjokro, Steven Isaac Risakota, kini giliran Miftah yang melaporkan balik ke Polres Metro Depok. Langkah hukum itu didaftarkan pada 1 September 2025, menyusul laporan sebelumnya bernomor LP/B/1503/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Agustus 2025. Kuasa hukum Miftah, Yunus Adhi Prabowo, menegaskan bahwa tuduhan cek kosong tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya. “Kami gunakan Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 ayat 4 terkait pemerasan melalui media elektronik. Tuduhan itu disampaikan lewat WhatsApp, dan jelas merugikan klien kami,” ujar Yunus saat konferensi pers di Kantor Kadin Depok, Kamis (11/9/2025). Yunus juga menekankan perkara ini murni urusan pribadi, bukan institusi Kadin. Kasus bermula dari perjanjian jual beli tanah antara Miftah Sunandar dengan Arifin. Menurutnya, tidak ada hubungan hukum langsung antara Miftah dengan Steven. Miftah menyebut, utang Rp320 juta sudah dilunasi langsung kepada Arifin. Surat somasi dan pernyataan resmi Arifin memperkuat klaim tersebut. Ia bahkan mengakui pemblokiran cek dilakukan atas permintaan Arifin sendiri. “Ceknya memang saya blokir karena Pak Arifin yang meminta. Jadi tidak ada alasan untuk menuduh saya wanprestasi,” jelas Miftah. Meski enggan merinci, Miftah mengaku sempat menerima intimidasi terkait persoalan ini. Ia memilih menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik kepolisian. “Intimidasi itu bagian dari proses pembuktian di sana. Laporan saya sudah diterima, tentu ada dasar yang kuat,” tegasnya. Kasus ini kini bergulir di meja penyidik Polres Metro Depok. Publik menanti arah penyelesaian sengketa yang menyinggung nama besar Ketua Kadin Depok tersebut. #Depok #KadinDepok #MiftahSunandar #StevenIsaac #ArifinTjokro

About