@im.sptraa: #galaubrutal

sptraa
sptraa
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 13 September 2025 02:36:06 GMT
2228872
167918
1935
42462

Music

Download

Comments

botolyakul096
🇲🇨 botol Yakult 🇦🇪 :
justru AQ menghindar pertemanan lagi di fase ga punya teman sama sekali ☺️dan pada akhirnya pertemanan akan pretttt pada waktunya 😁
2025-09-13 08:14:20
298
kataadiajeng_
Katadiajeng_ :
iri sih sebenarnya sama yang mendapatkan suaminya yang sholeh dan baik 🥲
2025-11-23 14:50:33
2
6dedek
dedek novi tanjung :
aku punya satu
2025-11-24 15:33:07
0
vyx88
Oliivia :
Tapi real nya memang tidak ada teman yg senang dgn prestasi kita, mereka akan iri dengki dan merasa tertinggal, suami adalah teman hidup yg plg setia
2025-09-14 23:57:47
85
dayuadnyani22
dayuadnyani :
temen yg slalu suprot dan tetap menjaga komunikasi, waktu utk bisa bertemu mahal jd saat waktu itu ada pasti dibuat happy,salam sehat slalu kawan🙏
2025-10-29 02:29:54
0
adivayasnumaiza81
Adiva Yasn Umaiza81 :
tapi gak punya teman aku
2025-10-08 07:49:37
0
kookie_cutee20
Beauty Sefty :
Ternyata emang bener salah satu support sistem terbaik adalah pertemanan yang ga pernah anggap kita saingan dan tidak ada kata iri Irian atas pencapaian yang kita lakukan
2025-10-27 13:39:23
0
refli0926
Refli :
Dan itu belum ku temukan 😂
2025-11-07 12:59:35
0
diandra.safaluna3
Diandra Safaluna :
sehar2 mas
2025-10-21 23:32:53
0
nitapangestu708
Nita pangestu :
Tolong semenjak aku pulang dari bekasi kepemalang aku gk punya temen 🥺
2025-11-02 06:09:39
0
mdn8567
Hana Medina :
Temanku hanya suami dan anakku 😁
2025-09-14 08:45:12
20
rositanusi6
neng :
ijin copas kk
2025-09-30 12:04:57
0
nita06118
Nita :
tpi ada Aja orang yg tdk senang dgn keberhasilan kita.
2025-10-21 07:08:47
0
melodyshop18
Melody shop :
Aku percaya masih ada temen seperti ini kok
2025-11-25 12:23:27
0
nia12.com2
VANILA🕊️💫 :
aku gak tau pertemanan seperti apa yg akan selalu utuh yg jelas yg aku belum menemukan teman yg benar** tulus selama ini 🫩🙂‍↔️🙂‍↔
2025-10-25 00:51:29
0
zxc_3500
zxc_qwerty :
gue baru nemu org baru 2 bulan terakhir ini, cukup dekat dan lebih akrab drpd temen2 lama gue. akan berujung asing jg gak ya ;( asing sama temen deket tuh lebih sakit dripada asing sama HTS huhuhu
2025-10-27 13:00:23
0
meghamasdulhak
Megha Rosalind :
Emg ada tmn yg spt itu ya 🤔
2025-09-15 08:51:17
7
utieandriyanto433
utieandriyanto433 :
mana ada😫
2025-09-27 11:49:59
0
paton273
Paton27 :
Alhamdulillah dipertemukan dengan mereka yg bener2 mau jdi suport sistem ku 🥰 thancuu mbk pengusaha fotocopy mbk pengusaha Counter,mbk pengusaha ciki2 🥰
2025-09-26 12:58:23
0
santahoki04
santahoki :
jalani biasa2 aja, berteman hanya utk happy, jgn bersandar sama teman, krn teman juga manusia yg banyak masalah.
2025-11-17 14:55:22
0
cik.lien.pro
cik Lien pro :
aku lebih nyaman sendiri timbang harus punya teman yg menganggap kita saingannya..dan menurut aku pntg juga punya teman yg setara 🥰🥰🥰
2025-09-16 01:55:06
3
rossiyuliani28
ociww :
jangan salah pilih pertemanan ada juga temen yang jadiin kita sainganya mereka gak suka lihat kita berusaha,berhasil ataupun bahagia
2025-09-13 03:47:23
83
ghkknvsaasdddffg
nisa :
udh asing wkkw dia lbih milih tmn sejurusan dia 😭
2025-11-25 10:44:49
0
ghealika1
Ghealika :
Betul sekali👍👍👍
2025-10-06 17:56:22
0
valenciahaura
valenciahaura :
faktanya kebanyakan teman hanya baik di depan kita tapi masyaallah di belakang kita biar tuhan saja yang memberi keadilan tidak perlu membalas apapun cukup tau dan jaga jarak aman
2025-09-27 19:57:51
0
To see more videos from user @im.sptraa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST Bin Soedardono, warga Dusun Ngumpakdalem RT 006 RW 002 Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.696.099.743,48 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun karena Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST Bin Soedardono terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di 8 Desa (Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon) Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro TA 2021 yaang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.696.099.743,48 sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/1747/412.100/2022 tanggal 14 November 2022 Dalam tuntutan JPU Kejari Bojonegoro, Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti Rp1.696.099.743,48 subsider pidana penjara selama selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan  JPU menjelaskan dalam dakwaan maupun tuntutannya, bahwa Terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST bersama-sama dengan 8 Kepala Desa (Purnomo, SH selaku Kepala Desa Cendono, Saksi Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi Pujiono selaku Kepala Desa Kendung, saksi Mohammad Syaifudin,S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen, saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok,  Sahid selaku Kepala Desa Prangi (telah meninggal dunia), saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi Wasito selaku Kepala Desa Tebon) di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Termasuk Camat Padangan Heru Sugiato   Pertanyaannya adalah, apakah penyidik dan JPU akan menyeret ke- 8 Kepala Desa termasuk Camat Padangan Heru Sugiato sebagai Tersangka dalam perkara Korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di 8 Desa (Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon) di Kecamatan Padangan termasuk Heru Sugiarto selaku Camat (mantan) Padangan, Kabupaten Bojonegoro??? #bojonegoro #danabkk #desa #korupsi #kejaribojonegoro #kejaksaannegeri #jpu #jaksaagungri #kejatijatim #beritakorupsi #tiktokberitakorupsi #ditiktoksemuabisa #fyppppppppppppppppppppppp
BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST Bin Soedardono, warga Dusun Ngumpakdalem RT 006 RW 002 Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.696.099.743,48 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun karena Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST Bin Soedardono terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di 8 Desa (Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon) Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro TA 2021 yaang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.696.099.743,48 sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/1747/412.100/2022 tanggal 14 November 2022 Dalam tuntutan JPU Kejari Bojonegoro, Terdakwa Bambang Soedjatmiko,ST dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti Rp1.696.099.743,48 subsider pidana penjara selama selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan  JPU menjelaskan dalam dakwaan maupun tuntutannya, bahwa Terdakwa Bambang Soedjatmiko, ST bersama-sama dengan 8 Kepala Desa (Purnomo, SH selaku Kepala Desa Cendono, Saksi Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi Pujiono selaku Kepala Desa Kendung, saksi Mohammad Syaifudin,S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen, saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok,  Sahid selaku Kepala Desa Prangi (telah meninggal dunia), saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi Wasito selaku Kepala Desa Tebon) di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Termasuk Camat Padangan Heru Sugiato   Pertanyaannya adalah, apakah penyidik dan JPU akan menyeret ke- 8 Kepala Desa termasuk Camat Padangan Heru Sugiato sebagai Tersangka dalam perkara Korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di 8 Desa (Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon) di Kecamatan Padangan termasuk Heru Sugiarto selaku Camat (mantan) Padangan, Kabupaten Bojonegoro??? #bojonegoro #danabkk #desa #korupsi #kejaribojonegoro #kejaksaannegeri #jpu #jaksaagungri #kejatijatim #beritakorupsi #tiktokberitakorupsi #ditiktoksemuabisa #fyppppppppppppppppppppppp

About