@second_choice23:

abcdef
abcdef
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 13 September 2025 08:54:24 GMT
104384
7693
14
636

Music

Download

Comments

viitta2313
ディー 23 :
hay Aku Dewi☺
2025-10-07 13:08:01
3
rizkyrzzzzz
ruthlesss :
dewinya kemana🥺
2025-10-06 14:14:29
2
.reyyy09
badut :
dewinya ilang🤣
2025-10-02 23:58:55
1
911.ramdanii1
gunslinger7_ :
360 🔥♥
2025-10-05 13:51:07
1
xcbayz
ayzers. :
fr.
2025-09-13 14:17:11
0
iyaaja_124
iya :
2
2025-09-13 08:58:03
3
rafigaol
ᴿᵃᶠᶠ :
1
2025-09-19 22:52:06
1
kizlynn1
𝐄𝐯𝐚𝐥𝐢𝐨ŋ 𝐅𝐚𝐡𝐫𝐢𝐢 <𝟑 :
3
2025-09-13 10:47:12
0
aufarrha
aufar :
pertama
2025-09-13 08:56:38
0
anjaymab4r
ibraalfarizi :
5
2025-09-13 14:57:57
0
userstaffed
"let's be mature" 👏🏻 . :
4
2025-09-13 11:07:18
0
ahdkaldudjan
Ultramen merah :
🥰
2025-11-05 12:00:56
1
To see more videos from user @second_choice23, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KEJAKSAAN NEGERI TOBA MENETAPKAN DAN MENAHAN TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA MERANTI BARAT, KECAMATAN SILAEN, KABUPATEN TOBA Toba, 20 November 2025 pukul 20.00 WIB — Kejaksaan Negeri Toba di Kantor Kejaksaan Negeri Toba, melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap RS (50) yang merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. Selanjutnya, tersangka RS (50) telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Tersangka RS disangka telah melanggar: - Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair; - Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tim Jaksa Penyidik bekerja dengan penuh dedikasi, profesional, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Kejaksaan Negeri Toba menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.
KEJAKSAAN NEGERI TOBA MENETAPKAN DAN MENAHAN TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA MERANTI BARAT, KECAMATAN SILAEN, KABUPATEN TOBA Toba, 20 November 2025 pukul 20.00 WIB — Kejaksaan Negeri Toba di Kantor Kejaksaan Negeri Toba, melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap RS (50) yang merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. Selanjutnya, tersangka RS (50) telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Tersangka RS disangka telah melanggar: - Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair; - Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tim Jaksa Penyidik bekerja dengan penuh dedikasi, profesional, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Kejaksaan Negeri Toba menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.

About