@batamnews: Seorang ASN Pemko Batam berinisial AL (juga disebut Asrul Lisal) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan mobil warga setelah aksinya terekam CCTV. Dalam tayangan kamera, AL terlihat melonggarkan baut roda mobil milik korban, tindakan yang dianggap berbahaya dan dapat mengancam keselamatan bila baut tersebut sampai terlepas saat kendaraan melaju. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara. Kuasa hukum korban mengapresiasi kerja Satreskrim Polresta Barelang yang sudah menetapkan tersangka serta melimpahkan berkas ke Kejaksaan, sambil berharap proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi. #batam #batamnews