@radar.wawonii: Radar Wawonii - Praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah menjadi rahasia umum, kendatipun adanya larangan. Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya agar negara memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Termasuk menghindari benturan kepentingan. Tapi, faktanya masih juga terdapat Aparatur Sipil Negara rangkap jabatan sebagai perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Meski telah dihimbau setiap tahunnya, praktik rangkap jabatan masih juga dilakukan sehingga publik menginginkan langkah tegas pemerintah daerah untuk segera melakukan tindak lanjut pada oknum yang malakukan praktik rangkap jabatan. Kepala Badan Kepepengembangan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Kepulauan, umar menegaskan agar para ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK tidak melakukan praktik rangkap jabatan. Apabila hal itu ditemukan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pengembalian anggaran. "Jadi tinggal dia pilih apakah pengembalian anggaran saat dia menjadi ASN atau menjadi Aparat Desa atau BPD," tegasnya saat ditemui diruangannya, Rabu, (10/9). Olehnya itu, ia berpesan apabila terdapat kasus rangkap jabatan di setiap Desa, diharapkan segera untuk melaporkannya agar segera di tindak lanjuti. "Selama ini memang praktik rangkap jabatan sudah sering saya dengar, tapi sampai saat ini belum ada yang melapor tentang hal itu. Coba kalau di laporkan, pasti kita akan segera tindak lanjuti," ungkapnya. Ia pula menjelaskan, selain PNS dan PPPK penuh waktu, para PPPK paruh waktu yang baru saja dinyatakan lulus juga dilarang keras untuk melakukan praktik rangkap jabatan. Hal ini untuk menghindari konsekuensi dari rangkap jabatan karena PPPK paruh waktu sudah tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara. Ia berharap, baik Pemerintah Desa maupun BPD dapat bijak dalam memilih salah satu dari jabatan yang bakal diembannya, "Berilah kesempatan untuk orang lain juga, jangan terlalu maburako (rakus jabatan) supaya masing masing ada pendapatan menetap setiap bulannya," pungkasnya. By. Admin #fypシ #berita #konkepwawonii #pppkparuhwaktu #rangkapjabatan
Radar Wawonii
Region: ID
Tuesday 16 September 2025 13:05:19 GMT
Music
Download
Comments
samonup007 :
di desa kami kenapa penuh waktu ada yg jd sekdes dll...
2025-09-17 11:00:10
28
S@NDI :
Terus yg pNS JADI kepala Desa gimana??
2025-09-17 13:55:52
1
khustam1.gp.mns.pupu :
kementerian keuangan aja. pernah merangkap 30 jabatan. dan tidak dipermasalahkan. selama dia masih berkomitment bisa bertanggung jawab.
2025-09-22 09:18:08
0
🇹🇷DEDEK NALOEH🇹🇷 :
ada yg lulus paruh waktu namun dia juga anggota BPD
2025-09-28 10:00:16
0
VIRIST :
bpk presiden bpk prabowo subianto saya disini izin bertanya kenapa paruh waktu ini tidak biza tugas menjadi perangkat desa mudah mudahan bisa bpk prabowo saya sangat berharap
2025-09-17 14:23:55
4
diding kiki :
izin tanya pak seandainya gaji paru waktu sama seperti honorer apa juga tidak bisa merangkap ke instansi lain utk tambahan penghasilan
2025-09-19 01:56:56
3
Ininnawa deceng :
padahal adab segelintir PNS jadi perangkat desa(BPD)
2025-09-19 02:37:08
1
🌵 :
Bagaimna klo paruh waktu ttd surat pernyataan tdk menuntut gaji lalu kami tdk boleh dobel Job🥲
2025-09-17 12:48:15
16
Rahmayana Af'nu :
Trus bgai mna yg di desa2 lain bahkan ad yg jadi sekdes 😂
2025-09-18 01:56:56
0
Ardin :
Dimuna ada yg jadi kepala RT...., tapi mungkin beda aturan dgn konkep
2025-09-17 06:38:52
0
kebingungan :
mau tanya, gmn klo paruh waktu pengelola perpustakan tp sambil jd guru paud, apa boleh🙏
2025-09-17 11:10:17
0
Selendang Merah :
trus yg penuh waktu?
2025-09-17 10:10:15
0
Fiyu Rafianda1 :
jika mau telusur makan temuan akan banyak yang nyambi atau merangkap rangkap
2025-09-17 13:38:58
2
Libra4472 :
bagusji kalo lebih besar honornya paruh waktu yaa lepas sja jabatan aparat desa tpi klo besarpi gajinya aparat desa dsitumi orang bingung 🤣🤣
2025-09-17 15:01:27
0
irwtt :
Bagaimana nasib perangkat Desa yg lolos pppk paruh waktu ,dn sudah mengapload data y apakah harus mengundurkan diri JD perangkat desa🙏
2025-09-17 14:49:25
2
Basri.M_ :
di desa saya ada yang rangkap jbatan pak
2025-09-20 03:20:40
0
tiwi_anggun :
disini paruh waktu ada jdi bendahara desa,dan BPD
2025-09-17 13:14:50
1
Dhe Nyno Sudiiaa :
tadinya saya mau dobel jd hansip
2025-09-19 07:06:00
0
Rusdi Hanafiah :
cek desa di Aceh adalah oknum perangkat desa terlibat ganda jabatan pppk.
2025-09-18 03:28:59
0
Dya :
saya setuju... setidaknya yg tidak honor diluar sana masih punya ijazah bisa menggantikan...
2025-09-18 11:27:31
0
shaipan :
tp knp PJ kepala desabisa menjabat jabatan pdhal ia pegawai kantor camat????
2025-09-19 08:10:36
0
Cokie Joch :
terus yg pejabat tinggi pemerintah pusat, banyak tuh rangkap jabatan..
knapa hanya yg dibawah disalahkan??
harusnya yg diatas dulu yg di atur, lalu ke bawah...
2025-09-18 04:10:51
0
456 :
kan bukan pns/p3k penuh, gak pa2, ni pun cuman paruh waktu,,, merangkap jabatan,,, gak apa2
2025-09-18 03:35:09
1
arikdwi17 :
bentar lagi ada aturan PPPK PARUH WAKTU gak boleh daftar CPNS 😅
2025-09-17 23:19:54
1
To see more videos from user @radar.wawonii, please go to the Tikwm
homepage.