@sangpembebasroma: *RUU PERAMPASAN ASET DAPAT MENYASAR MASYARAKAT UMUM* Oleh, Chandra Purna Irawan (Ketua LBH PELITA UMAT) Saya mendukung RUU PA tetapi perlu dikaji secara mendalam, ada beberapa cacatan yang perlu diperhatikan. RUU ini bernama “PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA”, bukan bernama “PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI”. Artinya RUU ini dapat diberlakukan kepada semua tindak pidana yang diduga terdapat nilai ekonomi, jadi bukan kepada tindak pidana korupsi saja, jika pengaturannya demikian maka seluruh rakyat berpotensi dapat diberlakukan RUU ini. Sebagai contoh, apabila seseorang melakukan kerjasama bisnis atau investasi, ternyata dikemudian hari pengelola modal mengalami kerugian usaha yang berakibat hilangnya modal investor. Selama ini terdapat praktik investor membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengelola. Apabila RUU PERAMPASAN ASET ditetapkan maka investor dapat menggunakan pasal atau norma Perampasan Aset untuk menjerat pengelola bisnis. Karena didalam RUU PERAMPASAN ASET terdapat norma “…berasal dari tindak pidana dengan ancaman penjara empat tahun atau lebih…..” batasan ancaman minimal 4 tahun mencakup banyak sekali tindak pidana yang tidak termasuk kategori serius, seperti pencurian biasa atau penggelapan. Pasal 372 KUHP (lama): Mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun karena dengan sengaja menguasai barang milik orang lain untuk tujuan mengalih-milik atau menggunakan tanpa izin. UU 1/2023 (KUHP baru): Mengatur penggelapan dengan sanksi yang serupa, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda yang berlaku. Seharusnya mekanisme perampasan yang “luar biasa” semacam ini – karena mengurangi hak-hak tersangka dan terdakwa, hanya diterapkan pada kejahatan serius, seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau sejenisnya. perlu ada batasan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan. perampasan atas unexplained wealth hanya dapat diterapkan kepada kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang. Selain itu, karena khusus tindak pidananya , potensi korban penyimpangan oleh oknum APH, baik untuk memeras atau menyasar masyarakat maupun pihak lain yang dianggap berseberangan dengan penguasa, dapat diminimalisir. Kritik terhadap RUU Perampasan Aset yang dianggap terlalu luas berpusat pada potensi penyalahgunaan kewenangan, pengesahan RUU PA harus disertai perbaikan substansial agar tidak malah menjadi sumber masalah baru. Demikian.
SangPembebasRoma10
Region: ID
Thursday 18 September 2025 00:51:03 GMT
Music
Download
Comments
Ex Top Hacker :
Klo anggota legislatif cuma lulusan SMA wawasannya terbatas, isi otaknya cuma duit apalagi...
2025-09-19 05:37:05
366
Barent O R :
buka bukaan semua anggota DPR tunjukkan ijazah kalian semua
2025-09-19 05:49:41
105
𝘿𝙀𝙉𝙉𝘼 𝙋𝘼𝙍𝙄𝙎🇫🇷 :
Yg mau di rampas aset koruptor bos bukan aset orang soleh
2025-09-19 20:34:51
2
Biru :
Semakin kesini semakin kesana 😂😂😂😂 itu dewan tikus
2025-09-19 07:45:00
73
Bakri Salam :
selama anggota DPR masih dr partai, uu perampasan aset gak bakal d sahkan. sudah menjadi rahasia umum para anggota DPR ini mewakili partai, bukan rakyat. kalau lumbung padi nya d bakar, drmn partai2 dapat uang untuk operasional partai?
2025-09-19 16:37:30
16
Daeng°°° :
KPK barang baru nih Chandra Purna Irawan
2025-09-19 13:15:53
32
Ǥΰğΰи_Ðj :
DPR isinya kocak² & isi kepala ya kosong🤦
2025-09-25 03:43:18
1
3stantsmile :
ya elah tinggal kasih persyaratan Berlaku untuk Koruptor yg merugikan instansi negara kan bisa, itu udah jelas hanya yg yg berhubungan dengan pemerintah secara langsung yg kena. nongolin masalah gak mau cari solusi. ngedabrus.
2025-09-19 07:22:41
24
tata shabiya asli :
berbagai alasan di ungkapkan oleh para anggota DPR ini biar UU perampasan aset gak di sahkan , mungkin dg pengadilan rakyat baru bisa sadar kali
2025-09-19 08:08:25
166
Yanti B :
Sibuk cari2 alasan terus ya pak..
2025-09-19 09:09:06
13
Sugiyarto_freelance :
DPR yang melanggar hak-hak rakyat!!!
2025-09-19 05:40:45
47
Ihin Solihin :
pusing mikirin orang orang pintar d DPR 😇😇
2025-09-19 12:35:42
10
Ciptono Tono :
intinya emang anjjjj lahhhh.....
2025-09-19 05:37:09
47
Al - Insan :
oke STOP BAYAR PAJAK AHHHH
2025-09-19 13:43:09
14
semut ibrahim :
sebutkan fraksi mana itu
2025-09-19 23:25:01
13
Ananta Deta :
AYO RAKYAT JANGAN MAU DIBOHONGI DAN DIBODOHIN!!!! SAATNYA MENGESAHKAN UU PERAMPASAN ASET KORUPTOR!!!
2025-09-19 20:30:32
12
Bahri Nas :
mencurigakan ni orang 😳😳😳
2025-09-18 02:04:03
34
penjilat :
mereka ketakutan hartanya habis
2025-09-19 13:26:07
20
buyut samidin :
klu RUu aset di sahkan takut dg korupsi
2025-09-19 05:37:52
18
Orang Sukses :
menyala koruptor 😂😂😂😂😂
2025-09-19 05:44:49
7
kata fairuz :
d bilangin bubarin dpr kok😭
2025-09-19 05:15:21
8
cewek Aries :
yang model " gini tolong dong gak usah duduk di kursi DPR ,, GAK mewakili rakyat banget..
2025-09-19 09:28:03
6
Charles Edison Hutagalung :
apa korupsi DPR NKRI dan pejabat selama ini tidak melanggar HAM
2025-09-19 07:12:43
8
adem :
dia buat UU utk kerugian dirinya mana mau
2025-09-19 04:23:08
11
tomo :
gak bsa kerja mundur .kata pak prabowo.simpel gampng mudh di mengerti.
2025-09-19 06:15:15
7
To see more videos from user @sangpembebasroma, please go to the Tikwm
homepage.