@trueneet:

Hanadi
Hanadi
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 18 September 2025 03:28:02 GMT
23292
1040
22
29

Music

Download

Comments

limed221
ORANGE :
not the dog 😭
2025-09-18 04:26:09
2
dexa226
dexa226 :
gorgeous
2025-09-18 11:34:28
2
capt.justin_a
Justin Aubin :
Absolutely peak beauty!
2025-09-29 12:26:45
0
eusoukyler
Kyler :
Same
2025-09-26 14:44:58
0
davidtheartist5
DavidTheArtist :
Lovely you are🖤
2025-09-26 03:18:26
0
haitianking91
J | UGC Creator :
you are unique
2025-09-26 05:17:20
0
333azy
E :
Sounds right
2025-09-26 05:03:33
0
the_realwhite_mamba
Yerrrr :
Peak individual
2025-09-18 04:23:43
1
bluelightbandit
King Julien :
Howling
2025-09-26 00:12:21
0
kent.billingsley
user10676611865623 :
🥰🥰🥰
2025-11-02 13:16:38
0
scotatok
Scott Warner :
👏
2025-10-19 16:01:56
0
seeogo
Oswald 🥃🇬🇾🇨🇦🕌 :
🔥🔥🔥
2025-10-08 14:39:16
0
user7209275636261
☠️ :
😍😍🖤🖤🔥🔥
2025-09-28 19:58:04
0
captainsprivilage
.Chris ! :
💔💔💔
2025-09-27 15:45:12
0
timothysausville
timothysausville :
🖤
2025-09-26 15:28:08
0
richie1790
user1320439209783 :
💯💯💯
2025-09-26 10:30:15
0
hatchetax4
HatchetAx :
🤤🤤🤤
2025-09-26 09:30:35
0
numerologer888
Jonathan Hodge :
😍😍😍😍😍
2025-09-19 21:51:26
0
To see more videos from user @trueneet, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, dipecat dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan. Keduanya berinisiatif mengumpulkan sumbangan dari orang tua murid sebesar Rp20.000 untuk membantu membayar gaji guru honorer tersebut. Keputusan pemecatan ini diambil oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, setelah Mahkamah Agung memvonis keduanya 1 tahun penjara karena tuduhan pungutan liar. Namun, banyak pihak yang menilai keputusan ini tidak adil, karena tindakan Abdul Muis dan Rasnal dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. *Kronologi Kasus:* - Tahun 2018, Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara dan menemukan adanya guru honorer yang belum dibayar gajinya. - Rasnal dan Abdul Muis, yang saat itu menjabat sebagai bendahara komite sekolah, berinisiatif mengumpulkan sumbangan dari orang tua murid untuk membantu membayar gaji guru honorer. - Tahun 2021, keduanya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pungutan liar dan diadili di Pengadilan Tipikor Makassar. - Pengadilan memutuskan keduanya tidak bersalah, namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian memvonis keduanya 1 tahun penjara. *Reaksi dari Masyarakat:* - Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyesalkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan grasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. - Mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja, membela keduanya dan menyatakan bahwa sumbangan dari orang tua murid dilakukan tanpa paksaan. #fyp #kajatisumsel #kajagungri #guru #pahlawan
Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, dipecat dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan. Keduanya berinisiatif mengumpulkan sumbangan dari orang tua murid sebesar Rp20.000 untuk membantu membayar gaji guru honorer tersebut. Keputusan pemecatan ini diambil oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, setelah Mahkamah Agung memvonis keduanya 1 tahun penjara karena tuduhan pungutan liar. Namun, banyak pihak yang menilai keputusan ini tidak adil, karena tindakan Abdul Muis dan Rasnal dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. *Kronologi Kasus:* - Tahun 2018, Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara dan menemukan adanya guru honorer yang belum dibayar gajinya. - Rasnal dan Abdul Muis, yang saat itu menjabat sebagai bendahara komite sekolah, berinisiatif mengumpulkan sumbangan dari orang tua murid untuk membantu membayar gaji guru honorer. - Tahun 2021, keduanya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pungutan liar dan diadili di Pengadilan Tipikor Makassar. - Pengadilan memutuskan keduanya tidak bersalah, namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian memvonis keduanya 1 tahun penjara. *Reaksi dari Masyarakat:* - Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyesalkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan grasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. - Mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja, membela keduanya dan menyatakan bahwa sumbangan dari orang tua murid dilakukan tanpa paksaan. #fyp #kajatisumsel #kajagungri #guru #pahlawan

About