@detiktvsumsel.co.id: Musi Rawas - 19 September 2025 | Oknum anggota DPRD Musi Rawas Berinisial I Dilaporkan Melati (nama yang kami samarkan) atas dugaan tindak pidana kejahatan pornografi Undang undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornograti Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 29 dan atau pasal 45 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ke Polres Musi Rawas. laporan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/H/209/IX/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATRA SELATAN. Kasus ini viral di media sosial fan menjadi perhatian Masyarakat di Musi Rawas sekitarnya mengingat I iyalah pejabat Publik. Menurut keterangan korban atau pelapor dalam kasus ini Melati, ia Memang Pernah memiliki hubungan Dengan (I) Seorang Oknum anggota DPRD Musi Rawas Yang Sudah beristri. Namun Melati lebih memilih untuk menikah Dengan pria lain, demi untuk menghindari hubungan terlarang tersebut. Perbuatan asusila tersebut terjadi saat I mengetahui M mau menikah, Menurut Melati I berulang kali membujuk nya agar tidak melangsungkan pernikahan tersebut. Semua itu terbongkar saat N suami korban memeriksa hp korban saat korban sedang mandi. Dari kasus ini di duga mengakibatkan dampak psikologis serius bagi korban. Hingaa saat ini diduga Pelaku (I) telah di periksa Oleh polres musi rawas, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra melalu salah penyidik Pidsus membenarkan bahwa Terlapor alias I, hari ini sudah memenuhi undangan dari polees Musi Rawas untuk tindak lanjut dari kasus ini. "Benar hari ini terlapor sudah memenuhi undangan kami guna tindak kasus ini, terlapor sudah kita mintaai keterangan dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan." Ujarnya. Sementata itu pihak keluarga dan Pengacara korban berharap agar kasus ini di tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berharap agar korban mendapatkan keadilan yang Seadil - adilnya. #berita